logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Tembilahan — Pengadilan Agama (PA) Tembilahan kembali mencatatkan prestasi dalam penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi. Kali ini, proses mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator PA Tembilahan Ahmad Syafruddin, S.H.I.,M.H berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara para pihak yang bersengketa, Kamis 13 November 2025.

Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Tembilahan Kelas 1B, Jalan H. R Soebrantas, Nomor : 77, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.

Mediasi lanjutan tersebut dimulai pada pukul 11.00 Wib, dengan difasilitasi oleh Hakim Mediator PA Tembilahan Ahmad Syafruddin, S.H.I.,M.H. dihadiri para pihak yang bersengketa.

Mediasi berjalan lancar dan dalam suasana kondusif dan penuh semangat rekonsiliasi. Hakim Mediator menunjukkan profesionalisme dan pendekatan persuasif yang efektif, sehingga para pihak bersedia membuka ruang dialog dan menyepakati sebagian poin penting dalam perkara yang sedang berjalan.

Melalui penasehatan oleh Hakim mediator akhirnya para pihak yang bersengketa menyepakati kesepakatan Sebagian dari objek yang disengketakan, Tergugat dengan tanpa ada rasa paksaan  menyatakan kesediaannya untuk memenuhi kewajiban nafkah Mut`ah kepada Penggugat sesuai dengan kemampuan finansial yang dimiliki. Pihak Penggugat pun menerima dengan lapang dada, dengan harapan agar anak tetap mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak.

Kesepakatan yang telah dicapai dalam proses mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa tersebut selanjutnya dituangkan dalam sebuah laporan mediasi oleh Hakim Mediator untuk dilaporkan hasil kesekatan tersebut kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Tembilahan.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen PA Tembilahan dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai dan efisien, sesuai dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dengan keberhasilan ini, PA Tembilahan berharap semakin banyak pihak yang memilih jalur mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah, dan berkeadilan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice