Hakim Mediator PA Pekanbaru Berhasil Mediasi Perkara Harta Bersama
Pekanbaru | PA Pekanbaru
Mediasi Perkara gugatan Harta Bersama No: 455/Pdt.G/2017/PA.Pbr. Penetapan Mediator pada tanggal 12 April 2017, dengan Mediator yang dipilih oleh para pihak Ibu Dra. Ilfa Susianti, S.H., M.H, Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru, mediasi yang dilaksanakan selama 5 (lima) kali pertemuan, dan dengan semangat Mediator memberikan pengarahan dan penerangan serta memberikan usaha damai kepada para pihak dengan berpedoman kepada PERMA NO 1 Tahun 2016,Tentang mediasi dan berdasarkan KMA NO: 108/KMA/1V/2016. Tentang Tata Kelola Mediasi Di Pengadilan.
Maka pada tanggal 17 Mei 2017, mediasi berhasil mencapai kesepakatan antara para pihak, Penggugat dengan Tergugat mengakhiri perkaranya yang telah diajukan dan menjalani persidangan di Pengadilan Agama Pekanbaru, serta dibuat dan menandatangani Surat Pernyataan Perdamaian.