logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Mediator PA Muara Bulian Berhasil Damaikan Pasutri

Pasutri sedang dimediasi Mediator Nur Chotimah, SHI, MA

Muara Bulian | Pa-muarabulian.go.id

Tugas seorang hakim tidak hanya menyidangkan perkara-perkara yang masuk ke Pengadilan. Saat ini, seorang hakim harus cakap pula menjadi seorang mediator,  lebih-lebih yang sudah bersertifikat.

Perkara-perkara perdata pada umumnya wajib dimediasi, kalau tidak, siap-siap putusannya dinilai batal demi hukum. Maka suka tak suka, mau ngga mau, setiap orang yang berperkara perdata ke Pengadilan wajib melaksanakan proses mediasi kecuali perkara-perkara tertentu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agug No. 1 Tahun 2016.

Di Pengadilan Agama sendiri karena perkaranya kebanyakan perdata yang bersifat contensius (ada lawan) - kecuali di Aceh ada juga perkara jinayat (pidana islam)- banyak melaksanakan proses mediasi, karenanya menjadi sebuah kebutuhan pokok bagi Peradilan Agama menyediakan mediator-mediator yang handal untuk memediasi para pihak sebelum masuk ke pokok perkara.

Keadaan tersebut tak terkecuali di Pengadilan Agama Muara Bulian. Kasus-kasus perceraian mendominasi perkara di Pengadilan yang terletak di Jalan Gajah Mada No. 10 tersebut. Maka sering pula hakim-hakim mediator PA Muara Bulian berjibaku mengeluarkan kemampuannya sebagai mediator supaya pasangan suami isteri (pasutri) yang tadinya saling dendam menghujam hati, tapi dengan untaian nasihat yang menyentuh bisa kembali rukun berumah tangga.

Seperti pada hari Selasa ini (21/03), hakim medaitor Nur Chotimah, SHI, MA berhasil mendamaikan sepasang pasutri yang tadinya akan terpisah karena perceraian. Gugatan cerai dengan nomor perkara 0099/Pdt.G/2017/PA.Mbl yang diajukan sang isteri membuat sang suami bersikukuh untuk mempertahankan rumah tangganya karena alasan cinta untuk sang isteri masih ada dihatinya. Awalnya, menurut Sri Rizki Dwi Putri, SH, Ketua Majelis yang menyidangkan perkara tersebut, pihak isteri (Penggugat) bersikukuh tidak mau berdamai dengan suaminya (Tergugat) walaupun oleh Majelis Hakim sudah dinasihati. Maka karena jurus nasihat belum ampuh, tibalah saatnya melaksanakan mediasi.

Adalah Nur Chotimah, SHI, MA yang ditunjuk Ketua Majelis untuk memediasi pasutri tersebut tak menyia-nyiakan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Dengan nalurinya sebagai seorang wanita, ditambah wawasan keislamannya yang mendalam, sang mediator meluncurkan mutiara-mutiara hikmah untuk menyentuh hati pasutri tersebut, terutama Penggugat yang memang sejak awal bersikukuh ingin bercerai dari suaminya.

Sang mediator mengawali strategi mediasinya dengan membujuk kedua belah pihak supaya menceritakan permasalahan-permasalahan mendasar yang belum diungkapkan di persidangan.

Setelah cerita tersembunyi itu terkuak dari pengakuan para pihak, diketahuilah akar permasalahan yang sebenarnya. Setelah itu, mulailah sang mediator menggunakan “jurus-jurusnya” supaya bisa menemukan titik temu diantara pasangan suami isteri tersebut. Tak lupa, ia juga menyisipkan nilai-nilai keislaman untuk menyentuh hati pasutri tersebut.

“Saya menggunakan pendekatan nilai-nilai keislaman ketika memediasi mereka, kebetulan ada tulisan di badilag tentang itu, saya penasaran membacanya, dan ternyata ampuh diterapkan ketika memediasi perkara perceraian” Terang Nur Chotimah yang juga lulusan Pondok Modern Gontor ini.

Setelah mediator menjembatani permasalahan pasutri tersebut, akhirnya kedua belah pihak menyadari kesalahan masing-masing dan bersepakat untuk kembali rukun sebagai suami isteri. Maka dengan berhasilnya mediasi ini, perkara dengan nomor registrasi 0099/Pdt.G/2017/PA.Mbl akhirnya oleh Majelis Hakim ditetapkan selesai karena alasan telah dicabut oleh Penggugat.

Bersalaman di hadapan Majelis Hakim

Bukan hanya Nur Chotimah saja, para Mediator di PA Muara Bulian memang terlihat sabar dan sungguh-sungguh ketika memediasi para pihak yang bersengketa. Hal tersebut memang menjadi concern Mahkamah Agung supaya lembaga mediator tidak hanya sebatas formalitas belaka tapi sungguh-sungguh menjalankan prosesi mediasi ini dengan harapan para pihak dapat berdamai atau setidak-tidaknya memiliki kesepakatan bersama, sehingga yang terjadi tidak ada istilah kalah menang karena memang disepakati oleh kedua belah pihak.

Berbeda dengan keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dipersidangan, bisa jadi bagi yang menang itu merupakan keputusan yang adil, tapi bagi yang kalah itu merupakan ketidak adilan walaupun tidak sedikit juga ada putusan Majelis Hakim yang dianggap adil oleh kedua belah pihak. Disamping itu dengan adanya mediasi ini, bertujuan supaya perkara-perkara tidak banyak menumpuk karena sudah terlebih dahulu selesai di tingkat mediasi. ( TRS)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice