logo web

Dipublikasikan oleh Sy pada on .

Hakim Mediator MS Tapaktuan Berhasil Memediasi Perkara Hadhanah

Tapaktuan | Rabu, 18 Januari 2023, Hakim Mediator MS Tapaktuan Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., yang juga sebagai Ketua MS Tapaktuan berhasil melaksanakan mediasi dengan kesepakatan damai antara pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara Hadhanah Nomor : 3/Pdt.G/2023/MS.Ttn yang dilaksanakan di Ruang Mediasi MS Tapaktuan.

Dalam proses mediasi, Hakim Mediator MS Tapaktuan mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasihat kepada para pihak terkait hak asuh anak. Alhamdulillah atas nasihat yang diberikan oleh Mediator, kedua belah pihak berhasil didamaikan dengan sepakat bahwa anak akan diasuh oleh ibunya sebagai Tergugat dengan memberikan akses atau kesempatan kepada Penggugat sebagai ayahnya untuk bertemu dan merawat anaknya secara bersama-sama.

Semoga dengan berhasilnya mediasi ini diharapkan kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi oleh Hakim Mediator MS Tapaktuan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice