Hakim Mediator MS Tapaktuan Berhasil Memediasi Perkara Hadhanah
Tapaktuan | Rabu, 18 Januari 2023, Hakim Mediator MS Tapaktuan Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., yang juga sebagai Ketua MS Tapaktuan berhasil melaksanakan mediasi dengan kesepakatan damai antara pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara Hadhanah Nomor : 3/Pdt.G/2023/MS.Ttn yang dilaksanakan di Ruang Mediasi MS Tapaktuan.
Dalam proses mediasi, Hakim Mediator MS Tapaktuan mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasihat kepada para pihak terkait hak asuh anak. Alhamdulillah atas nasihat yang diberikan oleh Mediator, kedua belah pihak berhasil didamaikan dengan sepakat bahwa anak akan diasuh oleh ibunya sebagai Tergugat dengan memberikan akses atau kesempatan kepada Penggugat sebagai ayahnya untuk bertemu dan merawat anaknya secara bersama-sama.
Semoga dengan berhasilnya mediasi ini diharapkan kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi oleh Hakim Mediator MS Tapaktuan.