Gugatan Ekonomi Syariah Berakhir Damai Di Tangan Hakim MS Idi

Bertindak sebagai mediator dalam mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak, akhirnya perkara yang diajukan dalam gugatan ekonomi syariah berakhir damai di tangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi yang bernama Islahul Umam, S.Sy.
Kesepakatan damai tersebut terjadi pada Senin (01/11/21), dalam putusan yang berakhir dengan dicabutnya perkara tersebut. Sebelumnya, Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi yang bernama Islahul Umam, S.Sy., telah melakukan mediasi sebanyak 5 kali. Dan terakhir dilakukan mediasi pada tanggal 25 Oktober 2021, dengan menghasilkan beberapa kesepakatan damai kedua belah yang masing-masing diwakili oleh kuasa hukum.
Perkara gugatan ekonomi syariah yang berhasil damai ini merupakan satu-satunya perkara yang diterima Mahkamah Syar’iyah Idi dalam tahun ini. Untuk itu, sang mediator dengan bekal ilmu dan pengalamannya berusaha mencari jalan keluar terbaik untuk dapat menyelesaikan sengketa wanprestasi yang bernilai lebih dari 3 milyar.
Sebelumnya juga, Islahul Umam, S.Sy., yang merupakan hakim paling muda di Mahkamah Syar’iyah Idi juga berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara perceraian. Selain itu, para mediator yang juga hakim Mahkamah Syar’iyah Idi juga pernah berhasil mendamaikan para pihak melalui jalur mediasi.
Redaksi juga menilai bahwa, pada proses ini penyelesaian perkara secara mediasi ini juga merupakan adanya peran dan pengalaman seorang mediator. Dengan bekal ilmu dan pengalaman yang dimiliki, sehingga dalam memberikan penjelasan dapat dipahami dan diterima dengan baik oleh para pihak.(DCB)
