Gema Integritas di Ujung Sumatera, Dirjen Badilag Kukuhkan Komitmen PTA Bandar Lampung Tingkatkan E-Court
Bandar Lampung, pta-bandarlampung.go.id – Suasana antusias dan penuh keseriusan menyelimuti Ballroom Swiss-belhotel Bandar Lampung pada Jumat, 17 Oktober 2025, yang bertepatan dengan 25 Rabiul Akhir 1447 Hijriyah. Momentum penting ini menandai kedatangan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Mahkamah Agung RI, Drs. Muchlis, S.H., M.H., untuk memberikan pembinaan komprehensif kepada seluruh pimpinan dan aparatur peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung.
Seluruh pucuk pimpinan peradilan agama, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris PTA Bandar Lampung serta pengadilan agama se-wilayah PTA Bandar Lampung, hingga jajaran Hakim Tinggi, serta peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) PNBP dan CPP, hadir memadati ruangan, menunjukkan komitmen teguh terhadap arahan dan visi pimpinan.
Dalam awal pembinaannya, Dirjen Badilag secara khusus menyoroti salah satu pilar utama reformasi Mahkamah Agung, yaitu program e-court. Beliau mengakui bahwa dahulu implementasi e-court di Peradilan Agama sempat menjadi tantangan besar. Namun, kini keadaan telah berubah drastis. Dirjen Badilag memberikan apresiasi yang tinggi atas capaian luar biasa di wilayah PTA Bandar Lampung yang telah melampaui target nasional 80% untuk program e-court pada tahun 2024. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan warga peradilan di Lampung dalam bertransformasi secara digital.
Menindaklanjuti capaian positif ini, Dirjen Badilag menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi keraguan atau wacana yang mempermasalahkan program e-court. Beliau secara gamblang menyampaikan agar seluruh aparatur, termasuk Juru Sita/Juru Sita Pengganti, menghilangkan segala pemikiran yang menganggap program ini merugikan secara finansial. "Pemikiran seperti ini hendaknya tidak ada lagi dalam pikiran setiap warga peradilan, apalagi pimpinan," tegas beliau.
Dirjen Badilag menekankan bahwa e-court adalah program nasional yang telah menjadi bagian integral dan tercantum dalam Blue Print Mahkamah Agung, sehingga implementasinya bersifat wajib dan harus didukung penuh sebagai wujud ketaatan terhadap visi besar lembaga peradilan.
Pada sesi selanjutnya, Dirjen Badilag menyentuh hal yang tidak kalah krusial, yaitu penegasan etika dan integritas aparatur peradilan. Beliau menyampaikan hasil temuan dari Badan Pengawasan MA yang menyoroti tiga kategori perilaku yang harus dihindari dan diwaspadai secara maksimal oleh setiap insan peradilan.
Pertama, mengenai integritas dalam bersikap dan berkomunikasi. Dirjen Badilag menekankan pentingnya bagi para hakim untuk senantiasa menggunakan bahasa yang santun, etis, dan penuh penghormatan ketika berinteraksi dengan para pihak pencari keadilan di ruang sidang maupun di luar sidang. Menghindari segala bentuk perkataan yang tidak pantas dan kasar adalah wajib demi menjaga marwah pengadilan.
Kedua, penekanan pada aspek kejujuran dan anti-korupsi. Beliau mengingatkan bahwa masih ada temuan mengenai aparatur peradilan yang membuka peluang terjadinya praktik Pungutan Liar (Pungli) atau penerimaan gratifikasi dari para pihak yang berperkara. Dirjen Badilag menggarisbawahi pentingnya menutup rapat semua celah yang berpotensi mencederai prinsip kejujuran dan kebersihan institusi peradilan.
Ketiga, fokus pada komitmen moral dan kepatutan dalam hubungan profesional. Isu terakhir yang disoroti adalah mengenai pelanggaran etika serius terkait hubungan tidak sah dengan lawan jenis. Dirjen Badilag menegaskan bahwa setiap aparatur wajib menjunjung tinggi komitmen moral, menjaga martabat diri, dan memastikan bahwa tidak ada perilaku yang melanggar norma kesusilaan dan disiplin pegawai di lingkungan kerja.
Sebagai penutup, Dirjen Badilag menyampaikan harapan besarnya, semoga ketiga hal krusial terkait etika, kejujuran, dan komitmen moral tersebut tidak terjadi di wilayah PTA Bandar Lampung. Pembinaan ini menjadi pengingat bagi seluruh peserta untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat integritas diri, dan menjaga marwah peradilan agama sebagai benteng keadilan bagi masyarakat.
