Rantauprapat, 26 September 2022.
Pengadilan Agama Rantauprapat mengadakan evaluasi kinerja PPNPN pada Senin (26/09/2022) di ruang tunggu Pengadilan Agama Rantauprapat, Acara dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Agama Rantauprapat, Bapak Joni,S.Ag bersama Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Bapak Baginda S.H.,M.Ag, bersama Wakil Ketua, Sekretaris, Kepala sub Bagian Kepegawaian, Ortala dan Tata Laksana dan Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadailan Agama Rantauprapat.
Evaluasi Kinerja PPNPN dilaksanakan setiap 3 bulan, mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021. Evaluasi kinerja ini berfungsi sebagai alat kontrol serta media untuk mengukur efektif dan efiensi kerja, berdasarkan perilaku kerja dan akumulasi kehadiran. Wakil Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Ibu Diana Evrina Nasution, S.Ag S.H menyampaikan hal-hal penting berkaitan dengan kinerja dan penegakan disiplin, apa saja yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan,
PPNPN merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam struktur organisasi satuan kerja. Mereka memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan tugas non administrasi (pramubakti, satpam, pengemudi) di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang ada di bawahnya. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi kinerja sebagai acuan/ pertimbangan perjanjian kerja/ kontrak kerja mereka di tahun berikutnya. (Tim IT PA.Rap)