
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id.
Jumat(17/10/2025), Sore ini Pengadilan Agama Sei Rampah melaksanakan kegiatan pemusnahan blanko akta cerai sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Tindak Lanjut Blanko Akta Cerai Sejak Pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (EAC) di Lingkungan Peradilan Agama.
Berdasarkan Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor : 191/WKPTA.W2-A/SK.PL1.2.3/VII/2025 tentang Tim Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Blanko Akta Cerai pada Pengadilan Agama Sei Rampah yang terdiri dari Bapak Muhamad Iqbal Zulfikar, S.E, M.M. (Sekretaris) selaku Ketua Tim, Beranggotakan Ibu Yuliza Khair, A.Md. (Kepala Sub Bagian Umum Dan Keuangan), Bapak Parlindungan Isa Anshory Siregar, A.Md. (Pengolah Data dan Informasi), Ibu Fadhilah Haidy, S.E. (Penelaah Teknis Kebijakan), Bapak Raja Sangkot Rambe, S.H. (PPPK) dan Ibu Nur Thifal Sabrina, S.T. melaksanakan proses pemusnahan yang dilakukan dengan cara pembakaran blanko akta cerai di halaman belakang kantor Pengadilan Agama Sei Rampah yang disaksikan oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Hakim, beberapa Pejabat Struktural/Fungsional.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Sei Rampah menunjukkan komitmen untuk mendukung penuh implementasi sistem pelayanan peradilan berbasis digital, khususnya dalam penerapan Elektronik Akta Cerai.//MeL
