logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Eksekusi Cambuk di Pantau Hakim Pengawas MS Idi

Idi | MS Idi

Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap terdakwa pelanggar qanun syari’at islam, di pantau langsung oleh hakim pengawas Mahkamah Syar’iyah Idi. Prosesi tersebut berlangsung di halaman masjid agung Darussalihin Kota Idi pada Selasa (6/2) siang.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Drs. Amrullah, M.H., Kajari Aceh Timur M. Ali Akbar, Kadis Syari’at Islam Aceh Timur Rusdi, Kabag Ops Polres Aceh Timur Kompol Raja Gunawan, dan beberapa tamu undangan lainnya, serta ratusan masyarakat yang datang menyaksikan eksekusi tersebut.

Hakim pengawas Mahkamah Syar’iyah Idi yang mulia Mahyuddin, S.Ag., dan yang mulia T. Swandi, S.H.I., M.H., memantau proses hukuman cambuk yang telah mempunyai hukum tetap. Sebanyak 6 (enam) orang terdakwa terdiri dari 5 (lima) orang laki-laki dan seorang perempuan dijatuhi hukuman berupa cambukan yang berbeda-beda, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Adapun enam terdakwa yang kena hukuman cambuk yaitu nomor registrasi : 1/JN/2018/MS-Idi (Maisir/togel) hukuman berupa cambuk sebanyak 18 kali cambukan, noreg : 2/JN/2018/MS-Idi (Maisir/togel) 18 kali cambukan, noreg : 3/JN/2018/MS-Idi (Maisir/togel) 18 kali cambukan, noreg : 4/JN/2018/MS-Idi (Maisir/togel) 18 kali cambukan, noreg : 5/JN/2018/MS-Idi (Maisir/togel) 28 kali cambukan, dan noreg : 6/JN/2018/MS-Idi (Khamar/minuman keras) hukuman sebanyak 10 kali cambukan.

Hakim pengawas Mahkamah Syar’iyah Idi yang mulia T. Swandi, S.H.I., M.H., kepada redaksi mengatakan, kehadiran hakim pengawas dalam eksekusi tersebut yaitu ingin melihat secara langsung proses pelaksanaannya. Dan hukuman cambuk terhadap para pelanggar tersebut sudah sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Idi yang telah mempunyai hukum tetap, dan dipotong masa tahanan dengan dikurangi cambukan sebanyak dua kali. Bahkan pada saat cambukan berlangsung terhadap seorang perempuan sempat dihentikan sementara karena merasa kesakitan, namun kembali dilanjutkan setelah diperiksa oleh tim medis, pungkas beliau.

Dengan adanya hukuman cambuk ini, dapat memberikan pelajaran dan efek jera bagi para pelanggar qanun syari’at islam di Propinsi Aceh. Sehingga kedepan, tidak ada lagi masyarakat yang melakukan pelanggaran syari’at islam di bumi Aceh.(DCB)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice