Pengadilan Agama Sendawar Hadiri Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Berbasis Online (Daring)
Sendawar- Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim serta aparatur kepaniteraan di lingkungan Peradilan Agama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mengadakan Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Berbasis Online (Daring) pada hari Rabu, 25 Agustus 2021. Bimbingan Teknis diikuti oleh Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syariah Aceh dan Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah di seluruh Indonesia. Pengadilan Agama Sendawar juga turut serta menghadiri kegiatan tersebut, diantaranya yang turut hadir adalah Ketua PA Sendawar (Samsul Bahri, S.H.I.), Wakil Ketua PA Sendawar (Annys Ahmadi, S.H.I., M.H.), para Hakim (Nova Choiruddin Mahardika, S.H.I, Mohamad Hamdan Asyrofi, S.H.I, dan Khoiro Aulit Taufiqo, S.H.I.), beserta dengan Panitera Muda Hukum (Suhaimi Rahman, S.H.I.) dan Panitera Muda Gugatan (Roby Rivaldo, S.H.).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara interaktif melalui daring yaitu dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting yang disiarkan secara langsung juga pada akun Youtube Dokinfo Badilag. Bimbingan teknis dimulai pada pukul 08.00 WIB, setelah pembacaan lantunan ayat suci Al-Qur’an oleh Drs. H. Gunawan, M.H. (Wakil Ketua PA Jakarta Pusat) dan pembacaan doa oleh Dr. Muhammad Kastalini, S.H.I., M.H.I. (Ketua PA Sampit), sambutan diberikan oleh Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI), dalam sambutannya beliau menjelaskan bahwa materi bimbingan teknis kali ini mengangkat tema Permasalahan Sita dan Eksekusi Peradilan Agama, “Ada beberapa masalah yang timbul di daerah tentang eksekusi ini adalah substansi terakhir dari rangkaian kegiatan tentang proses memberikan keadilan kepada masyarakat. Kadang-kadang yang kita sita itu barangnya tidak jelas kiri kanannya, obyek sita tidak jelas dimana keberadaannya, ini menjadi suatu masalah dalam eksekusi. Oleh sebab itu jurusita dan panitera, di dalam menentukan obyek sita harus didampingi oleh Ketua RT/Kepala Dusun/Kepala Desa, harus ada pemerintahan yang menjadi administrator di daerah itu yang mengetahui tentang obyek sengketa. Begitu juga dengan para hakim dalam memberikan putusan, seorang hakim berkualitas atau tidak jika pertimbangan hukumnya bagus dan amarnya sangat berkaitan untuk melakukan pertimbangan itu ” tutur Bapak Aco Nur.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Drs. H. Muhammad Yamin Awie, S.H., M.H., didampingi dan dipimpin oleh moderator yaitu, Dr. Sultan, S.Ag., S.H., M.H. (Kepala Sub Direktorat Mutasi Ditjen Badilag MA RI). Dalam penyampaian materinya, beliau menyampaikan beberapa hal terkait dengan sita, eksekusi, maupun lelang, salah satu hal terkait sita yaitu “Panitera atau jurusita wajib hadir di lokasi eksekusi atau sita dilaksanakan, petugas di lapangan harus memperhatikan beberapa hal, selain disaksikan oleh minimal 2 (dua) saksi, perhatikan juga untuk dibuat secara rinci dan lengkap semua tindakan yang dilakukan. Bila obyeknya tidak bisa diletakkan sita jaminan karena beberapa hal seperti obyeknya sudah tidak ada, buat berita acara oleh juru sita “sita jaminan tidak dapat dilaksanakan”, sehingga dapat dijadikan dasar oleh Ketua PA untuk menetapkan “non executable ”. Setelah disampaikan materi, moderator membuka sesi diskusi di antara peserta dan pemateri, dengan menerima dan menjawab beberapa pertanyaan dari para peserta yang hadir.
Sebelum acara berakhir, moderator memberikan kesempatan kepada Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag MA RI) untuk menyampaikan beberapa pesan terkait dengan bimbingan teknis yang telah dilakukan, “Kami yakin banyak permasalahan sita dan eksekusi yang ditemukan di lapangan, kami mengharapkan kepada Bapak dan Ibu untuk menyampaikan kepada Ditjen Badilag MA RI, sehingga dapat dikaji bersama, yang kemudian akan dibahas dan dicari solusinya. Himbauan kami kepada Pengadilan Tingkat Bading untuk mengadakan diskusi seperti ini, diharapkan publikasi di media sosial dapat diisi dengan informasi yang bersifat informatif, disampaikan kepada masyarakat.” ucap Bapak Candra.
Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan lancar, yang kemudian diakhiri pada pukul 10.00 WIB oleh moderator dan kemudian diserahkan kepada MC dan ditutup dengan ucapan hamdalah. Kegiatan ini dirasakan sangat bermanfaat oleh seluruh Pengadilan di Indonesia, terutama PA Sendawar, diharapkan kegiatan seperti ini dapat rutin diadakan sehingga dapat menambah pengetahuan yang tentunya akan sejalan dengan meningkatnya kompetensi dari aparatur PA Sendawar sehingga kedepannya mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan, khususnya masyarakat Kutai Barat. (pnc)