Tobelo, 19 November 2025 - Pengadilan Agama Morotai resmi melakukan penyesuaian dan penurunan panjar biaya perkara sebagai langkah peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Kebijakan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara Nomor 1383/WKPTA.W29-A/HK1.2.2/XI/2025 terkait penggunaan dan pemanfaatan biaya perkara di lingkungan peradilan agama wilayah Maluku Utara.
Penurunan panjar biaya perkara ini mulai berlaku pada 12 November 2025, dengan tujuan agar biaya perkara lebih terjangkau, transparan, dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan peradilan tanpa hambatan biaya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen Pengadilan Agama Morotai dalam mendukung pelayanan prima, reformasi birokrasi, serta peningkatan kepercayaan publik melalui layanan yang lebih efektif dan efisien.
Dengan adanya kebijakan baru ini, PA Morotai berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan serta kepastian biaya dalam proses berperkara, sebagai bagian dari upaya menghadirkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan

