logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Tobelo, 19 November 2025 - Pengadilan Agama Morotai resmi melakukan penyesuaian dan penurunan panjar biaya perkara sebagai langkah peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Kebijakan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara Nomor 1383/WKPTA.W29-A/HK1.2.2/XI/2025 terkait penggunaan dan pemanfaatan biaya perkara di lingkungan peradilan agama wilayah Maluku Utara.

Penurunan panjar biaya perkara ini mulai berlaku pada 12 November 2025, dengan tujuan agar biaya perkara lebih terjangkau, transparan, dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan peradilan tanpa hambatan biaya.

Kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen Pengadilan Agama Morotai dalam mendukung pelayanan prima, reformasi birokrasi, serta peningkatan kepercayaan publik melalui layanan yang lebih efektif dan efisien.

Dengan adanya kebijakan baru ini, PA Morotai berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan serta kepastian biaya dalam proses berperkara, sebagai bagian dari upaya menghadirkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice