Belum Bersertifikasi, Mediator PA Pelaihari Rukunkan Ramadhan dan Ramona

Pelaihari | pa.pelaihari.go.id
Ramadhan dan Ramona merupakan film terbaik FFI 1992. Diperankan apik oleh Jamal Mirdad dan Lidya Kandau. Perkenalan Ramadhan dan Ramona langsung klik, Ramadhan terkesan dengan Ramona dan hubungan pun semakin akrab. Karena ada pihak ke-3, hubungan mereka retak pertengkaran dan perselisihan tidak bisa dihindarkan. Namun di akhir cerita keduanya berbaikan (happy ending).
Sebagaimana gambaran filem di atas, kisah cinta Ramadhan dan Ramona (nama disamarkan) yang semula kelabu akhirnya bersatu kembali alias damai di meja mediasi. Awalnya Ramadhan mohon kepada Ketua PA Pelaihari agar memberi izin kepada Ramadhan untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Ramona dengan alasan rumah tangganya mengalami perselisihan dan pertengkaran. Permohonan Ramadhan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pelaihari Nomor 52/Pdt.G/2014/PA.Plh tanggal 8 Januari 2014.
Ketua menetapkan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini Drs. H. Fathurrohman Ghozalie, Lc., MH. (Ketua Majelis/B) dengan anggota H. Khoirul Huda, S.Ag., SH. (C4) dan Nurul Fauziah, S.Ag. (C6) dan Panitera menunjuk Hj. Rahmatul Janah, S.Ag. (Panmud Hukum/D2) sebagai Panitera Pengganti.
Hari sidang pertama yang telah ditetapkan Rabu (29/1/2014) Ramadhan dan Ramona hadir, Majelis menetapkan Mediator Drs. H. Sugian Noor, SH. untuk melakukan mediasi sesuai dengan PERMA Nomor 1/2008. Untuk lebih efektif dan efisiennya jalannya perkara Mediasi dilaksanakan hari itu juga.
Dengan pengalamannnya dan seni mendamaikan yang didapatkan secara otodidak, Mediator berhasil menguraikan benang kusut antara Ramadhan dan Ramona. Dengan kesabarannya Mediator juga membantu merumuskan poin-poin penting yang menjadi kesepakatan keduanya.
Selanjutnya Mediator mengetik dan mencetak sendiri hasil kesepakatan itu tanpa menyuruh pegawai honorer. Sidang kedua Rabu (12/2/2014) Ramadhan dan Ramona datang ke pengadilan dengan harapan baru. Kepada Majelis Ramadhan malaporkan mediasi berhasil berkat bantuan Mediator dan menyatakan mencabut perkaranya.

Meskipun belum bersertifikasi, H. Sugian Noor telah beberapa kali berhasil mendamaikan para pihak. Tim Redaksi mencatat dalam 2 bulan terakhir Ia telah mempu mendamaikan 3 perkara, yaitu Nomor Nomor 561/G/Pdt.G/2013/PA.Plh, Nomor 51/Pdt.G/2014/PA.Plh dan Nomor 52/Pdt.G/2014/PA.Plh. Sedangkan pada 2012 Ia berhasil mendamaikan sengketa harta bersama dalam perkara Nomor 0295/Pdt.G/2012/PA.Plh. dan pada 2013 Ia berhasil mendamiakna perkara CG Nomor 017/Pdt.G/2013/PA.Plh. (Muh).
Lihat berita seputar H. Sugian Noor:
