logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 934

Wakil Ketua Mahkamah Agung: Pengawasan Hakim Tidak Menilai Pertimbangan Yuridis

YM. Dr. Sunarto,S.H., M.H. memberikan pembinaan tentang Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Badilag) kembali menggelar pembinaan teknis yustisial secara daring. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan tenaga teknis di lingkungan peradilan agama khususnya para hakim. Dalam kesempatan kali ini, tema yang diangkat adalah Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim, hadir sebagai pemateri Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Dr. Sunarto, S.H., M.H.

Dalam pengantar diskusi, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan agama menyatakan pentingnya topik yang akan dibahas dalam kesempatan ini. Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap hakim seringkali batas antara kemandirian hakim dan prinsip akuntabilitas menjadi persoalan dalam penerapannya. “Dalam pelaksanaannya, sering kali batasan kewenangan dalam pengawasan hakim menjadi persoalan tersendiri, kehadiran YM. Dr. Sunarto, S.H., M.H. di tengah kesibukan beliau yang luar biasa, akan menguraikan dan menjelaskan batasan ini, sehingga akan menjadi pedoman di masa-masa yang akan datang” ungkap Dirjen Badilag.

Dalam uraiannya, YM. Dr. Sunarto, S.H., M.H. Menjelaskan beberapa hal yang harus dipegangi dalam pengawasan hakim, antara lain:    

  1. Tidak menilai pertimbangan yuridis
    Dalam melakukan pengawasan Komisi Yudisial dan bahkan Mahkamah Agung sekalipun dilarang dan tidak boleh menilai pertimbangan yuridis dan subsatansi suatu putusan karena hal tersebut masuk ke dalam ranah kebebasan dan independensi hakim.

  1. Tidak mengurangi kebebasan hakim
    Proses pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial tersebut harus dipastikan tidak mengurangi kebebasan hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya.

  1. Wajib menjaga kemandirian
    Dalam proses pengawasan yang dijalankan oleh Komisi Yudisial wajib menjaga kemandirian dan kebebasan hakim

  1. Pemeriksaan hanya terhadap prilaku
    Dalam hal ditemukan adanya bukti-bukti yang cukup dan mengindikasikan ada kekeliruan yang disengaja dalam pembuatan suatu putusan maka pemeriksaannya hanya dilakukan dalam konteks prilaku yang dengan sengaja membuat kekeliruan dari putusan yang dibuatnya dan bukan terkait dengan substansi isi dari putusan yang telah dibuatnya sendiri.

Acara ini dimoderatori oleh Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama MARI, dihadiri 441 satuan kerja tingkat banding dan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama melalui Zoom Meeting dan diikuti 513 peserta yang menyaksikan melalui Chanel Youtube Badilag secara streaming. (ahb)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice