logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 523

STUDI LAPANGAN HARI KE 2
Direktorat Pencatatan Sipil Keluarga

IMG-20230509-WA0052

Para Peserta Delegasi sedang foto bersama di depan Pengadilan Keluarga

Selasa, 09/05/2023, hari kedua pendidikan dan pelatihan di Doha – Qatar, peserta mengadakan studi lapangan ke Pengadilan Keluarga yang terletak di daerah al-Sadd. Kedatangan peserta langsung disambut oleh YM Dr. Khalid bin Muhammad al-Rumi selalu Hakim dan Direktur Pencatatan Sipil Keluarga pada Pengadilan Keluarga di Doha.

Dalam pemaparan yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam tersebut, YM Dr. Khalid bin Muhammad al-Rumi menjelaskan kepada para peserta tentang kewenangan pencatatan sipil dan sengketa pencatatan yang ada pada Pengadilan Keluarga. Secara singkat, materi pencatatan sipil keluarga yang beliau sampaikan adalah sebagai berikut:

- Pencatatan Sipil memiliki beberapa kewenangan yang antara lain adalah pencatatan nikah, penerbitan buku nikah, pengesahan nikah, penetapan status belum menikah, akta cerai, penetapan ahli waris, pengampuan, dan akta khuluk;

- Seluruh proses pencatatan sipil ini dilakukan secara elektronik baik yang tersedia di website Dewan Peradilan Agung maupun yang tersedia dalam Aplikasi Al Mahakem;

- Layanan penetapan ahli waris dilakukan secara elektronik, di mana para pihak menentukan waaktu sidang penetapan dengan hakim melalui Aplikasi Al Mahakem atau portal elektronik Dewan Peradilan Agung;

- Waktu penyelesaian pembagian waris secara suka rela ini selama satu bulan, kemudian Pencatatan Sipil Keluarga mengeluarkan akta yang dengannya harta waris sudah dapat dibagikan kepada seluruh ahli waris;

- Salinan akta penetapan ahli waris ini dikirim kepada seluruh lembaga pemerintahan yang intinya memberitahukan kepada seluruh lembaga pemerintah bahwa harta si mati telah dipindahtangankan kepada para ahli warisnya;

- Dalam hal ada harta peninggalan yang disepakati oleh ahli waris untuk dibagi, kemudian ada pula harta peninggalan yang tidak disepakati, maka khusus harta yang telah disepakati untuk dibagi harus dibagi sesuai dengan akta yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Keluarga sedangkan harta peninggalan yang tidak disepakti masuk ke ranah litigas untuk disidangkan;

- Mengulur waktu pembagian harta peninggalkan mendatangkan banyak dampai negatif, antara lain adalah menimbungkan sengketa di kalangan ahli waris dan beban pengadilan dalam menyelesaikan sengketa semakin berat;

- Syarat penyelesaian pembagian harta peninggalkan yang kemudian diterbitkan akta penetapan ahli waris adalah seluruh para ahli waris menyatakan kerelaannya untuk membagi harta peninggalan secara suka rela;

- Harta peninggalan yang dibagi kepada ahli waris mencakup seluruh harta peninggalan pewaris, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak;

- Langkah-langkah pengajuan penetapan ahli waris yaitu;

  1. Pertama, rumah sakit pemerintah mengirim surat keterangan kematian kepada Kementerian Kesehatan;
  2. Kedua, setelah divalidasi lalu Kementerian Kesehatan, data kematian tersebut dikirim kepada Direktorat Pencatatan Sipil Keluarga;
  3. Ketiga, Direktorat Pencatatan Sipil Keluarga bersurat kepada Balai Harta untuk mendapatkan informasi harta peninggalan si mati baik harta yang ada di dalam maupun di luar negeri;
  4. Keempat, setelah memperoleh informasi harta peninggalkan si mati, Direktorat Pencatatan Sipil Keluarga mengirim surat kepada ahli waris untuk datang ke Pengadilan Keluarga untuk membagi harta peninggalan secara sukarela;
  5. Kelima, dalam hal mereka ahli waris tidak mengindahkan pemberitahuan pengadilan selama satu bulan, maka pihak pengadilan akan menjemput seluruh ahli waris agar datang ke pengadilan untuk ditetapkan ahli waris dan membagikan harta peninggalan secara suka rela;
  6. Kelima, dalam hal mereka sepakat untuk membagi harta secara sukarela, maka terbitlah akta penetapan dan pembagian harta peninggalan yang ditandatangani oleh para pihak dan hakim;

- Ada sebanyak 689 akta penetapan ahli waris sejak tahun 2021 hingga sekarang yang berhasil diselesaikan melalui satu kali pertemuan, bahkan pengadilan dapat mengadakan lelang elektronik untuk memfasilitasi penjualan harta peninggalakan setelah adanya persetujuan ahli waris;

- Apabila ahli waris tidak mendaftarkan secara elektronik lebih dari 30 hari sejak kematian pewaris..maka ahli waris yang menguasi harta akan ditahan dan dipenjara sampai mereka mau membagi harta warisan;

- Layanan akad nikah elektronik dan penerbitan buku nikah elektronik telah diluncurkan sejak bulan Desember tahun 2021 yang tujuannya memudahkan calon pengantin baru memperoleh hak-hak mereka tanpa perlu datang secara fisik ke pengadilan;

- Jumlah akad nikah yang diselesaikan secara elektronik sejak peluncuran Aplikasi Al Mahakem sebanyak 1465 akad nikah, 2500 kartu bukti nikah dan 700 penetapan status belum nikah;

- Saat ini Pencatatan Sipil Keluarga telah menerbitkan kartu tanda menikah yang dilengkapi dengan “barcode” yang di dalamnya memuat informasi penting tentang identitas seseorang, apakah yang bersangkutan sudah menikah atau sebaliknya

Di sela-sela pemaparan Dr. Khalid bin Muhammad al-Rumi menyampaikan bahwa Negara Qatar saat ini memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian Harta Peninggalan. Undang-undang ini bertujuan memudahkan proses beracara bagi ahli waris dan mempercepat pembagian harta peninggalan, menjaga keutuhan ikatan keluarga di antara sesama ahli waris, mengantisipasi persoalan hukum, sosial dan ekonomi akibat keterlambatan pembagian harta peninggalan kepada ahli waris, dan menjaga kepentingan dan bagian waris orang yang belum cakap hukum.

Berikut adalah butir-butir penting yang termuat di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023:

- Ahli waris harus mengajukan permohonan penetapan ahli waris dan pembagian harta peninggalan paling lama satu bulan sejak kematian si pewaris;

- Pembagian harta peninggalan yang dilakukan oleh Direktorat Pencatatan Sipil Keluarga harus sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam;

- Sepanjang harta peninggalan tersebut belum dibagi kepada ahli waris, maka Direktorat Pencatatan Sipil Keluarga harus menunjuk pengurus yang bertanggungjawab mengelola dan menjaga harta peninggalkan tersebut dan dalam hal ada sengketa dalam pembagian harta waris, maka hakim yang bertanggungjawab mengelolanya dan mengurusnya di Balai Harta;

- Balai Harta wajib mengidentifikasi seluruh harta peninggalan pewaris sejak menerima surat keterangan kematian baik harta peninggalan tersebut ada di dalam maupun di luar negeri;

- Wajib melunasi utang, melaksanakan wasiat dan wakaf si pewaris sebelum harta peninggalan dibagikan kepada para ahli waris dan seluruh proses ini harus berada dalam pengawasan seorang hakim;

- Penyelesaian secara sukarela oleh Direktorat Pencatatan Sipil Keluarga harus diutamakan sebelum menempuh jalur litigasi;

- Dalam hal para ahli waris sepakat untuk membagi harta peninggalan secara sukarela yang dilakukan Direktorat Pencatatan Sipil Keluarga dan diawasi oleh seorang hakim, akta tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan;

- Dalam hal tidak menemukan kata sepakat untuk pembagian harta peninggalan selama 30 hari, hakim harus membawa perkara ini ke kamar sengketa waris untuk diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama;

- Pengadilan Keluarga dan Balai Harta harus menjalin koordinasi yang baik untuk memastikan ketentuan dalam perundang-undangan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya;

- Seluruh proses dalam menyelesaikan kewenangan Direktorat Pencatatan Sipil Keluarga harus dilakukan secara elektronik;

IMG-20230509-WA0055

Penyerahan cinderamata kepada Direktur Pencatatan Sipil Keluarga

 

Lembaga Mediasi Keluarga

IMG-20230509-WA0058

Struktur Organisasi Kantor Mediasi Keluarga

Pada hari kedua, Peserta Diklat Peradilan Mahkamah Agung RI berkunjung ke Gedung Pengadilan Keluarga Negara Qatar. Diantara lembaga yang bernaung di bawah Pengadilan Keluarga adalah Kantor Mediasi Keluarga. Bertempat di ruang kerja Kepala Kantor Mediasi Keluarga Negara Qatar, para peserta disambut oleh Syeikh Ahmad bin Muhammad Hasan al-Bu’ainain selaku Kepala Kantor Mediasi Keluarga dengan didampingi beberapa pejabat lainnya..

IMG-20230509-WA0053

Ketua Delegasi sedang berdiskuasi dengan Kepala Kantor Mediasi Keluarga

Pada pertemuan yang berlangsung selama lebih kurang 1 jam tersebut, Syeikh Ahmad bin Muhammad Hasan al-Bu’ainain selau narasumber menjelaskan profil Kantor Mediasi Keluarga yang dilanjutkan tanya jawab dengan para peserta. Resume dari materi yang diperoleh peserta diklat dalam kesempatan tersebut adalah sebagai berikut :

- Kantor Mediasi Keluarga dibentuk pada Bulan Maret 2020 atas prakarsa YM. Dr. Tsaqil bin Saasir as-Syamari selaku Wakil Ketua Mahkamah Agung Qatar bidang Hukum Keluarga.

- Syeikh Ahmad bin Muhammad Hasan al-Bu’ainain adalah pejabat yang ditunjuk sebagai Kepala Kantornya untuk yang pertama kali dan hingga sekarang masih menjabat.

- Kantor Mediasi Keluarga mempunyai kewenangan mendamaikan permasalahan keluarga antara suami dan istri atau antara wali nikah dan calon mempelai dalam hal wali adhal (enggan menjadi wali).

- Tujuan utama Kantor Mediasi Keluarga untuk menekan timbulnya perselisihan masalah keluarga dan menekan peningkatan perkara perceraian dan wali adhal di Pengadilan Keluarga.

- Awal pembentukan Kantor ini hanya mempunyai satu mediator dan 3 pegawai. Sekarang mempunyai 30 mediator: 12 mediator internal dan 18 mediator ekternal yang terdiri dari para tokoh agama atau psikolog atau keahlian lainnya.

- Semua proses mediasi keluarga dilakukan secara tertutup dan semua proses dilakukan secara lisan tanpa ada dokumen tertulis serta semua keterangan dalam mediasi tidak dapat dijadikan bukti dalam proses persidangan.

- Ada 3 prosedur proses penerimaan medasi keluarga, yaitu pertama, melalui perkara yang sudah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Keluarga (sebagai bagian dari litigasi). Kedua, perceraian secara damai tanpa melalui sengketa yang dimintakan kepada Kantor Pencatatan Sipil Keluarga di bawah Pengadilan Keluarga untuk diterbitkan Akta Cerainya. Ketiga, suami/istri yang sedang ada masalah keluarga namun belum melakukan proses perceraian di Pengadilan Keluarga atau Pencatatan Sipil.

- Khusus mediasi yang merupakan bagian dari litigasi terdapat ketentuan maksimal waktu mediasi yaitu 21 hari namun demikian jika diperlukan dapat dilakukan mediasi lagi dengan jangka waktu yang sama.

- Kesepakatan yang merupakan hasil mediasi, jika dari proses litigasi maka akan dikuatkan dalam putusan, sedangkan yang didaftar dari Direktorat Pencatatan Sipil Keluarga dan pihak yang belum terdaftar dalam dua lembaga tersebut, tinggal dimohonkan untuk diterbitkan akta cerai oleh Pencatatan Sipil Keluarga.

- Jika mediasi tidak berhasil maka proses selanjutnya dilakukan melalui litigasi.

- Keberhasilan mediasi Kantor Mediasi Keluarga rerata 70% per tahun.

- Salah satu faktor ketidakberhasilan mediasi adalah faktor advokat yang kurang mendukung proses penyelesaian perkara melalui mediasi.

- Ke depan Kantor Mediasi Keluarga ini berencana akan membangun.gedung tersendiri terpisah dari gedung Pengadilan Keluarga demi peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat dan peningkatan prosentase keberhasilan mediasi.

Balai Harta

IMG-20230510-WA0066

Para Peserta foto bersama dengan pimpinan Balai Harta

Setelah menerima materi tentang pencatatan sipil keluarga dan lembaga mediasi di Pengadilan Keluarga, para peserta pendidikan dan pelatihan berkunjung dan mengadakan studi lapangan ke Balai Harta yang terletak di daerah al-Sadd. Kedatangan peserta langsung disambut oleh Sa’ad Nahar Majid al-Nu’aimi selaku Kepala Balai Harta di Doha.

Dalam pemaparan yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam tersebut, Direktur Balai Harta, Sa’d Nahar Nashir Majid al-Nuami, menjelaskan kepada para peserta tentang kewenangan Balai Harta. Secara singkat, materi tentang Balai Harta yang beliau sampaikan adalah sebagai berikut:

- Balai Harta merupakan lembaga pemerintah independent yang didirikan berdasarkan Keputusan Emir Nomor 66 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Emir Nomor 49 Tahun 2009 dan Keputusan Emir Nomor 41 Tahun 2014 tentang Balai Harta.

- Tujuan mendirikan Balai Harta adalah menjaga dan mengelola orang-orang yang berada dalam pengampuan dan perwalian. Mereka yang hartanya harus diurus oleh Balai Harta terdiri dari:

  1. Al-Qashir adalah anak-anak yang belum mencapai usia 18 tahun;
  2. Al-Haml al-Mustakan adalah perempuan yang diyakini sudah mengandung;
  3. Al-Majnun adalah orang gila;
  4. Faqid al-Idrak adalah orang yang sering mengalami tidak sadar karena sakit atau pikun;
  5. Al-Mu’tawih adalah orang yang sulit paham, tidak jelas saat berbicara dan tidak mampu mengurus dirinya sendiri;
  6. Dzu al-Ghaflah adalah orang yang mudah ditipu ketika mengadakan transaksi;
  7. Al-Safih adalah orang yang suka menghamburkan hartanya yang tidak sesuai tuntutan logika dan aturan syariat;
  8. Al-Gha’ib adalah orang yang diketahui keberadaannya;
  9. Al-Mafqud adalah orang yang tidak diketahui apakah masuh hidup ataupun sudah mati;
  10. Naqish al-Ahliyah adalah anak-anak mumayyiz namun tidak pandai mengurus dirinya sendiri;
  11. Faqid al-Ahliyah adalah anak-anak yang belum mumayyiz atau gila yang mengalami gangguan akal;
  12. Al-Sghaghir al-Mumayyiz adalah anak-anak yang sudah berusia 7 tahun yang belum dikategorikan dewasa;
  13. Al-Sghaghir ghayr al-Mumayyiz adalah anak yang belum berusia 7 tahun;

- Beberapa istilah yang dikenal terkait dengan lembaga perwalian dan pengampuan adalah sebagai berikut:

  1. Al-Wilayah adalah kuasa/wakil atas nama anak di bawah umur 18 tahun untuk melakukan tindakan hukum dan mengelola hartanya.
  2. Al-Wishayah adalah orang yang dipilih oleh ayah sewaktu masih hidup untuk menjadi wali atas anak di bawah umur 18 tahun dengan akta autentik atau akta di bawah tangan yang diakui tandatangan dan isinya.
  3. Al-Washi al-Mukhtar adalah orang yang dipilih oleh ayah sewaktu masih hidup untuk menjadi wali atas anak di bawah umur 18 tahun dengan akta autentik atau akta di bawah tangan yang diakui tandatangan dan isinya.
  4. Al-Qawamah adalah salah saju jenis kuasa/wakil atas nama orang dewasa yang tidak cakap hukum untuk melestarikan dan mengelola hartanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

- Visi :Perwalian yang amanah untuk kehidupan yang layak

- Misi: Melaksanakan perwalian yang amanah bagi mereka yang berada di bawah perwalian dalam kerangka layanan prima dan sistem investasi yang unggul dan terintegrasi yang menjamin pelestarian dan pengembangan harta sesuai dengan ketentuan Syariah Islam, dengan tanggung jawab, profesionalisme tinggi dan kemitraan yang efektif.

- Nilai-Nilai Utama: Transparansi, pemberdayaan, partisipasi, keunggulan, kejujuran, tanggung jawab, dan efisiensi.

IMG-20230510-WA0071

Ketua Delegasi menyerahkan cinderamata kepada Kepala Kantor Balai Harta

- Kewenangan Balai Harta adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai lembaga perwalian yang bertanggungjawab untuk melestarikan dan mengembangkan harta anak di bawah umur ( di bawah18 tahun) atau orang dewasa yang tidak cakap hukum karena dalam pengampuan yang tidak mempunyai wali atau pengampu atau wakil.
  2. Mewakili orang yang hilang (tidak diketahui masih hidup atau mati) dan orang tidak diketahui keberadaannya, dan orang yang tidak mempunyai wali dalam melakuka tindakan hukum atas harta mereka.
  3. Mengawasi para wali, pengampu, kurator dan wakil dalam melakukan pengelolaan harta milik anak di bawah umur ( di bawah18 tahun) atau orang dewasa yang tidak cakap hukum karena dalam pengampuan.
  4. Mengawasi urusan anak di bawah umur ( di bawah18 tahun) atau orang dewasa yang tidak cakap hukum karena dalam pengampuan secara sosial, pendidikan, kesehatan dan pendidikan, menerima harta mereka, mengelolanya, menginvestasikannya dan melestarikannya, membuka rekening bank, dan menyimpan catatan khusus untuk mereka masing-masing,
  5. Menginventarisir harta waris setelah mendapat permintaan dari Direktorat Pencatatan Sipil Keluarga dan mengirim seluruh datanya kepada Direktorat tersebut untuk dibagi waris kepada ahli warisnya.
  6. Mengurus harta peninggalan, harta orang yang tidak diketahui keberadaannya, harta orang mafqud dan orang tidak cakap hukum, kemudian menyerahkannya kepada orang yang berhak, di samping mengembangkan dan menginvestasikannya selama dalam pengurusan balai harta.
  7. Menyiapkan dan melaksanan kajian, penelitian dan perencanaan yang diperlukan untuk pengembangan dana anak di bawah umur dan sejenisnya, serta dana lain yang dikelola oleh lembaga sesuai dengan ketentuan Syariat Islam dan ketentuan undang-undang.

- Dalam menjalankan tugasnya, Balai Harta bekerjasama dengan lebih dari 30 instansi/lembaga pemerintah dan swasta dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam bentuk aplikasi.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice