logo web

Dipublikasikan oleh Hirpan Hilmi pada on . Dilihat: 2163

Sekretaris Ditjen Badilag Sosialisasikan SMM Di PTA Palu

Palu |www.pta-palu.go.id

Setelah kunjungan ke PA. Tolitoli, Sekretaris Ditjen Badilag Tukiran, S.H.,M.M. melakukan sosialisasi salah satu kebijakan prioritas Ditjen Badilag Tahun 2017 yaitu implementasi Sistem Managemen Mutu (SMM) di Aula PTA Palu, Jum’at (16/6/2017).

Dalam acara yang dibuka langsung oleh Ketua PTA Palu Dr. Hj. Aisyah Ismail, S.H.,M.H. itu, Tukiran, S.H.,M.M. menyampaikan bahwa Sistem Managemen Mutu merupakan program unggulan Ditjen Badilag tahun 2017 yang harus dipahami secara utuh sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

“Sistem ini segera akan diimplementasikan di seluruh Pengadilan Agama, setelah disosialisasikan oleh Tim ToT tingkat banding yang telah mengikuti pelatihan beberapa waktu lalu”, ujarnya di depan Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, pejabat Fungsional/Struktural PTA Palu, seluruh ketua Pengadilan Agama se-Sulawesi Tengah, HakimPA Palu dan PA Donggala, Panitera dan Sekretaris PA Palu, PA Donggala dan PA Parigi, seluruh Panitera Muda dan Kasubag PA Palu dan PA Donggala, serta karyawan/karyawati PTA Palu.

Secara singkat, Tukiran, S.H.,M.M. menceritakan latar belakang lahirnya SMM di lingkungan Peradilan Agama dimana pada tahun 2014 PA Stabat mendapat sertifikat ISO 9001:2008.

Terinspirasi dari PA Stabat tersebut, Badilag kemudian mulai menganggarkan implementasi ISO di beberapa Pengadilan Agama. Namun, oleh karena keterbatasan anggaran, mulai 2017 Badilag telah menghentikan program ISO tersebut sehingga lahirlah SMM yang juga menginduk pada satu ketentuan/standar yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Inovasi Ditjen Badilag menggodok sistem ini, menurut Tukiran, S.H.,M.M. tak lain merupakan salah satu upaya melaksanakan proses perubahan sebagaimana yang diprogramkan dalam Reformasi Birokrasi.

Lebih lanjut, Tukiran, S.H.,M.M. menyampaikan bahwa kehadiran SMM jangan sampai dijadikan beban kerja baru.

“Justru melalui SMM, kita back to basic atau kembali ke jalan yang lurus karena memiliki standar kerja yang sama, sebab selama ini sering terjadi di lapangan ketika turun pengawasan ke Pengadilan Agama, Hakim Tinggi Pengawas Daerah  memiliki persepsi masing-masing terhadap suatu masalah sehingga yang diawasi menjadi bingung mana yang harus diikuti”, jelasnya.

Terkait hal tersebut, Tukiran, S.H.,M.M. menyampaikan pesan Ketua Kamar Peradilan Agama agar implementasi SMM berjalan secara simultan dengan fungsi pokok Pengadilan Tinggi Agama sebagai kawal depan Mahkamah Agung dalam melakukan pengawasan terhadap Pengadilan Tingkat Pertama.

“Melalui SMM, Hakim Tinggi Pengawas Daerah serta tim, baik dari kepaniteraan maupun kesekretariatan memiliki standar yang sama dalam melakukan pengawasan”, katanya.

Terdapat lima langkah persiapan dalam imlementasi SMM yang disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Badilag, yaitu :

  1.  Melakukan rapat dengan seluruh pegawai untuk menetapkan komitmen bersama;
  2. Menata kembali tugas pokok dan fungsi setiap pejabat/pegawai sesuai dengan tata kerja organisasi yang dimiliki;
  3. Mempersiapkan sarana dan prasarana yang ada untuk penggunaan yang tepat fungsi;
  4. Menata dan menghimpun seluruh peraturan perundangan yang ada sebagai dokumen acuan kerja;
  5. Mengikuti bimbingan yang akan dilakukan oleh Tim Pengadilan Tinggi Agama.

Selain itu, Tukiran, S.H.,M.M. juga menyampaikan bahwa implementasi SMM tidak dapat dilepaskan dari Standard Operating Procedure (SOP).

“Baik SMM maupun SOP merupakan entitas yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, dimana kata kunci untuk SMM adalah perbaikan berkesinambungan yang didasarkan kepada SOP, dimana jika ada perubahan maka dibuatkan lagi SOP baru (revisi SOP)”, jelasnya.

Secara spesifik, Sekretaris Ditjen Badilag menyampaikan bahwa tujuan utama implementasi SMM adalah meningkatkan pelayanan dari kondisi yang kurang baik menjadi lebih baik dan berujung pada meningkatnya kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.

Sebagai langkah awal, Ditjen Badilag akan membuat payung hukum sehingga Pengadilan Agama di seluruh Indonesia dapat menjalankan SMM secara holistik dan juga membentuk Tim Komite Sertifikasi Peradilan Agama (KSPA). 

“KSPA ini lah yang akan menerbitkan sertifikat dan menentukan klasifikasi predikat A, B, C dan D sesuai nilai yang diperoleh Peradilan Agama”, jelasnya.(Tim IT PTA Palu- hirpan hilmi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice