logo web

on . Dilihat: 2028

Raperma Seputar Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Menunggu Disahkan

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Perempuan Berhadapan Dengan Hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi, perempuan sebagai pihak atau perempuan sebagai terdakwa.

Hal tersebut bisa dibaca dalam ketentuan umum dari Rancangan Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Penanganan Perkara Yang Berperspektif Gender yang baru saja rampung dalam rapat tim Pokja Perempuan dan Anak MA RI yang difasilitasi oleh MAPPI FH UI, di Redtop Hotel, Jakarta pada Rabu (14/06) pukul 10.00.

“Langkah selanjutnya adalah menyiapkan buku saku sebagai bahan sosialisasi pada saat Raperma ini diundangkan sekitar satu bulan mendatang,” ungkap Kapusdiklat Teknis Peradilan Agus Subroto, S.H., M.H. di sela-sela memimpin rapat menggantikan Ketua Ketua Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung/Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung/Hakim Agung Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM.

Turut diundang dan aktif memberikan masukan dalam rapat dari lingkungan peradilan agama antara lain Hakim Agung Kamar Peradilan Agama/Anggota Pokja  Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., Sekretaris Ditjen Badilag Tukiran, SH., M.M. yang diwakili Hakim Yustisial H. Mahrus, Lc., M.H., Hakim PA Jakarta Pusat/Anggota Pokja  Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI Dra. Hj. Isti’anah, S.Ag., M.H., dan Hakim PA Ambarawa/Anggota Pokja  Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI Dra. Hj. Lelita Dewi, S.H., M.Hum.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice