Rakor Badilag Akan Bahas Perma 14 Tahun 2016
Bekasi | badilag.mahkamahagung.go.id (6/2/2017)
Selama empat hari, Ditjen Badan Peradilan Agama melakukan rapat koordinasi dengan pengadilan tingat banding dibawahnya. Senin, (6/2/2017) di Bekasi, Sekretaris Ditjen Badilag dalam pembukaanya menyampaikan beberapa permasalahan yang akan dipecahkan meliputi persoalan teknis yudisial, administrasi kepaniteraan dan kesekretariatan.
Disamping itu, dalam Rapat Koordinasi akan dibahas pula Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari’ah.
“Kita bersyukur bahwa dalam PERMA tersebut menegaskan kembali kewenangan pengadilan agama dan telah diatur pula tentang penanganan gugatan sederhana tentang perkara ekonomi syariah” kata Tukiran di depan Ketua, Wakil, Panitera dan Sekretaris Mahkamah Syari’ah Aceh dan Pengadilan Tinggi Agama Seluruh Indonesia serta beberapa Ketua Pengadilan Agama.
Menurutnya, kebijakan ini harus mendapat perhatian yang besar dari kita semua aparatur Peradilan Agama dan agar segera dipedomani dalam penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.
Badilag juga merencanakan untuk melakukan Sosialisasi pada seluruh wilayah Mahkamah Syariyah Aceh/Pengadilan Tinggi Agama dengan menggandeng lembaga Otiritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami berharap nantinya kita memiliki pemahaman yang sama terhadap PERMA Nomor 14 Tahun 2016 itu” katanya (hirpan hilmi)