logo web

Dipublikasikan oleh Hirpan Hilmi pada on . Dilihat: 1138

Rakor Badilag Akan Bahas Perma 14 Tahun 2016

 

Bekasi | badilag.mahkamahagung.go.id (6/2/2017)

Selama empat hari, Ditjen Badan Peradilan Agama melakukan rapat koordinasi dengan pengadilan tingat banding dibawahnya. Senin, (6/2/2017) di Bekasi, Sekretaris Ditjen Badilag dalam pembukaanya menyampaikan beberapa permasalahan yang akan dipecahkan meliputi persoalan teknis yudisial, administrasi kepaniteraan dan kesekretariatan.

Disamping itu, dalam Rapat Koordinasi akan dibahas pula Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.

“Kita bersyukur bahwa dalam PERMA tersebut menegaskan kembali kewenangan pengadilan agama dan telah diatur pula tentang penanganan gugatan sederhana tentang perkara ekonomi syariah kata Tukiran di depan Ketua, Wakil, Panitera dan Sekretaris Mahkamah Syariah Aceh dan Pengadilan Tinggi Agama Seluruh Indonesia serta beberapa Ketua Pengadilan Agama.

Menurutnya, kebijakan ini harus mendapat perhatian yang besar dari kita semua aparatur Peradilan Agama dan agar segera dipedomani dalam penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.

 

Badilag juga merencanakan untuk melakukan Sosialisasi pada seluruh wilayah Mahkamah Syariyah Aceh/Pengadilan Tinggi Agama dengan menggandeng lembaga Otiritas Jasa Keuangan (OJK).

Kami berharap nantinya kita memiliki pemahaman yang sama terhadap PERMA Nomor 14 Tahun 2016 itu” katanya (hirpan hilmi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice