logo web

Dipublikasikan oleh Hirpan Hilmi pada on . Dilihat: 1297

Pertemuan Jilid 2, Ini Arahan Ketua Kamar Agama

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Ketua Kamara Agama Dr. H. Amran Suadi kembali melakukan pembinaan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di Ruang Sidang Lt 6 Selasa pagi, (12/9/2017). Amran menyebutnya sebagai pembinaan Jilid 2.

Sebagai pembuka, Amran menyampaikan Mahkamah Agung mengeluarkan Maklumat Nomor 1 Tahun 2017 terkait pembinaan atasan terhadap bawahannya. “Atasan langsung bertanggungjawab atas kesalahan bawahannya jika bawahannya melakukan kesalahan.  Kecuali jika atasan telah melakukan pembinaan dengan diserta bukti foto, notulensi, dan materi pembinaan” katanya di depan pejabat Eselon I, II, III dan IV Ditjen Badilag yang menjadi peserta pembinaan.

Terkait maklumat, Ketua Kamar Agama pun harus memberikan arahan ke unit Eselon I (Ditjen Badilag), termasuk ke Pengadilan Tinggi Agama. Menurutnya, Kesalahan Dirjen dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama menjadi bagian dari tanggungjawabnya. “Pertemuan kali ini menjadi bentuk pembinaan Ketua Kamar Agama terhadap Ditjen Badilag” ungkapnya

Selain itu, ia juga menyampaikan pembinaan terkait organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), data, dan pelaksanaan pembinaan.

Terkait organisasi, Amran menekankan untuk selalu menerapkan etika atau akhlak organisasi. Ia mencontohkan pejabat Eselon IV jangan langsung menghadap ke Pejabat Eselon II, tapi secara berjenjang harus melalui atasannya langsung yaitu pejabat Eselon III. Begitupun sebaliknya. “Intinya, jangan melangkahi pejabat yang diatasnya” terangnya.

Amran yang didampingi Hakim Agung Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., juga menekankan pentingnya koordinasi, sehingga semua informasi terkait peradilan agama dapat diketahuinya. Menurutnya, Ketua Kamar Agama adalah orang pertama yang akan dimintai informasi oleh pimpinan Mahkamah Agung tentang perkembangan yang ada di peradilan agama.

Mantan Hakim Tinggi Pengawasan ini juga mengingatkan untuk selalu memberdayakan pegawai sesuai dengan tupoksinya. “Harus ada sinergitas sesuai tupoksi” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan pelayanan, Amran menekankan untuk tidak melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan. Pelayanan Itsbat nikah yang dilakukan di luar negeri pun diminta untuk dimoratorium karena banyaknya pengaduan ke pimpinan Mahkamah Agung.

Studi banding ke luar negeri menjadi bagian dari perhatiannya pula. Ia meminta untuk melakukan pengejawantahan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Arab Saudi.

Dalam implementasi pengembangan organisasi, Amran menyampaikan peresmian pengadilan agama baru yang semula diagendakan pada bulan November tahun ini, diundur menjadi bulan Februari tahun depan. Menurutnya, untuk sementara gedung pengadilan dapat berupa pinjaman dari pemerintah daerah. Begitupun pegawai, pegawai pemerintah daerah dapat diperbantukan di pengadilan untuk pekerjaan yang sifatnya administrasi umum.

Untuk meningkatkan kualitas organisasi, tahun ini sertifikasi akreditasi penjaminan mutu akan diimplementasikan minimal pada 20 satuan kerja pengadilan agama.

Di bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Amran meminta fit and proper test untuk calon pimpinan pengadilan tidak mengikutsertakan peserta yang hasil profile assessment-nya K4. Ia sangat mengharapkan pimpinan yang mumpuni baik dalam hal keilmuan (knowledge), kompetensi, performance, maupun kinerja.

Dalam hal data, Ketua Kamar Agama yang berdarah Medan ini meminta untuk meng-update data-data peradilan agama yaitu data keberhasilan mediasi, data pidana aceh termasuk pidana anak dan perempuan, data sidang di luar gedung pengadilan, prodeo, bantuan hukum, beserta dana dan realisasinya, data perkara perempuan dan anak maupun data eksekusi akibat perceraian.

Menurutnya keberhasilan mediasi bukan berarti para pihak tidak jadi melakukan perceraian. Keberhasilan mediasi termasuk pula keberhasilan memediasi akibat-akibat yang timbul setelah perceraian, seperti pembagian harta bersama.

Eksekusi akibat perceraian diakiunya menjadi satu titik kelemahan. Amran mengakui masih sulit untuk melakukan eksekusi akibat perceraian, seperti nafkah anak. Berbeda dengan di Australia, pengadilan sudah bekerjasama dengan pemerintah. Sehingga untuk nafkah anak, pemerintah memotong langsung dari pendapatan orang tuanya.  

Terkait pelaksanaan pembinaan, Amran meminta untuk menerapkan SIPP dan mengembangkan sistem aplikasi lain untuk meningkatkan pelayanan terhadap pencari keadilan. Diharapkan, pencari keadilan merasa puas dengan pelayanan pengadilan.

Pembinaan terkait hukum acara juga harus terus dilakukan dengan melibatkan hakim-hakim yang sangat kompeten di bidang tersebut. Begitu juga sertifikasi dan bimbingan teknis ekonomi syariah. Amran juga menyarankan untuk bekerjasama dengan MUI dan BWI terkait penyelesaian tanah wakaf. (hirpan hilmi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice