Panitera MA Suroso Ono, dalam rapat koordinasi awal tahun dengan para Panitera Muda MA, Jumat (4/1/2012), menyatakan bahwa hingga akhir 2012, putusan yang dipublikasikan berjumlah 382.137. Dari total putusan yang terunggah itu, putusan terbanyak diunggah oleh pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama (282.880), kemudian MA (42.596), peradilan umum (38.427), peradilan militer (4.866), dan peradilan TUN (2.720).
Panitera MA menambahkan, sepanjang tahun 2012 terdapat 234.420 putusan yang diunggah di Direktori Putusan. Jumlah ini meningkat 91,16% dari jumlah putusan yang dipublikasikan pada tahun 2011 yang berjumlah 122.633 putusan.
Total putusan yang dipublikasikan di Direktori Putusan hingga akhir tahun 2012 berjumlah 382.137 putusan. Tiap bulan, rata-rata putusan yang dipublikasikan berjumlah 19.535.
“Peningkatannya mencapai 111.787 putusan, atau 91,16 %”, ungkap Panitera MA, sebagaimana dikutip dari situs Kepaniteraan MA.
Jawa Timur Masih Dominan
Peradilan agama di wilayah Jawa Timur masih terus mendominasi publikasi putusan. Hingga akhir 2012, lebih dari separuh putusan dari peradilan agama yang dipublikasikan di Direktori Putusan MA berasal dari PTA Surabaya dan satker-satker di bawahnya. Total putusan yang dipublikasikan berjumlah 173.643.
Tidak mengherankan, 10 besar pengunggah putusan di Direktori Putusan MA sepanjang 2012 adalah PA-PA dari Jawa Timur.
PA Kabupaten Malang berada di urutan teratas. Hingga akhir 2012, PA ini berhasil mengunggah 23.067 putusan. Berturut-turut di bawahnya adalah PA Jember (20.628), PA Tulungagung (11.472), PA Banyuwangi (9.678), PA Surabaya (9.495), PA Lumajang (7.848), PA Nganjuk (6.522), PA Lamongan (6.054), PA Mojokerto (5.864) dan Pasuruan (5.690).
Di lingkungan peradilan agama, PTA Surabaya juga berada di peringkat pertama publikasi putusan. Hingga akhir 2012, PTA Surabaya telah mengunggah 1.904 putusan di Direktori Putusan MA.
“Meski sudah mendapatkan penghargaan dari Badilag, kami masih terus semangat mempublikasikan putusan,” ujar Panitera/Sekretaris PTA Surabaya Rachmadi Suhamka, kepada badilag.net, beberapa waktu lalu.
Sangat penting
Sekadar mengingatkan, publikasi putusan di Direktori Putusan MA memiliki tujuan ganda. Selain demi transparansi publik, publikasi putusan juga untuk mendukung terlaksananya SEMA Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelangkapan Berkas Kasasi/Peninjauan Kembali.
“Prasyarat untuk menggunakan fitur komunikasi data adalah kemampuan mengupload putusan ke Direktori Putusan,” ujar Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA, Asep Nursobah.
Menurut Asep Nursobah, indikator keberhasilan penggunaan fitur komunikasi data adalah prosentase pengadilan mengupload putusan ke Direktori Putusan.
“Semakin tinggi prosentasenya, maka semakin besar pengadilan untuk bisa mengirim dokumen elektronik menggunakan fitur komunikasi data Direktori Putusan,” tandasnya.
(hermansyah)