logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 7490

Panitera MA Suroso Ono, dalam rapat koordinasi awal tahun dengan para Panitera Muda MA, Jumat (4/1/2012), menyatakan bahwa hingga akhir 2012, putusan yang dipublikasikan berjumlah 382.137. Dari  total putusan yang terunggah itu, putusan terbanyak diunggah oleh pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama (282.880), kemudian MA (42.596), peradilan umum (38.427), peradilan militer (4.866), dan  peradilan TUN (2.720).

Panitera MA menambahkan, sepanjang tahun 2012 terdapat 234.420 putusan yang diunggah di Direktori Putusan. Jumlah ini meningkat 91,16% dari jumlah putusan yang dipublikasikan pada tahun 2011 yang berjumlah  122.633 putusan.

Total putusan yang  dipublikasikan di Direktori Putusan hingga akhir tahun 2012 berjumlah  382.137 putusan. Tiap bulan, rata-rata putusan  yang dipublikasikan berjumlah 19.535.

“Peningkatannya  mencapai 111.787 putusan, atau 91,16 %”, ungkap Panitera MA, sebagaimana dikutip dari situs Kepaniteraan MA.

Jawa Timur Masih Dominan

Peradilan agama di wilayah Jawa Timur masih terus mendominasi publikasi putusan. Hingga akhir 2012, lebih dari separuh putusan dari peradilan agama yang dipublikasikan di Direktori Putusan MA berasal dari PTA Surabaya dan satker-satker di bawahnya. Total putusan yang dipublikasikan berjumlah 173.643.

Tidak mengherankan, 10 besar pengunggah putusan di Direktori Putusan MA sepanjang 2012 adalah PA-PA dari Jawa Timur.

PA Kabupaten Malang berada di urutan teratas. Hingga akhir 2012, PA ini berhasil mengunggah 23.067 putusan. Berturut-turut di bawahnya adalah PA Jember (20.628), PA Tulungagung (11.472), PA Banyuwangi (9.678), PA Surabaya (9.495), PA Lumajang (7.848), PA Nganjuk (6.522), PA Lamongan (6.054), PA Mojokerto (5.864) dan Pasuruan (5.690).

Di lingkungan peradilan agama, PTA Surabaya juga berada di peringkat pertama publikasi putusan. Hingga akhir 2012, PTA Surabaya telah mengunggah 1.904 putusan di Direktori Putusan MA.

“Meski sudah mendapatkan penghargaan dari Badilag, kami masih terus semangat mempublikasikan putusan,” ujar Panitera/Sekretaris PTA Surabaya Rachmadi Suhamka, kepada badilag.net, beberapa waktu lalu.

Sangat penting

Sekadar mengingatkan, publikasi putusan di Direktori Putusan MA memiliki tujuan ganda. Selain demi transparansi publik, publikasi putusan juga untuk mendukung terlaksananya SEMA Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelangkapan Berkas Kasasi/Peninjauan Kembali.

“Prasyarat untuk menggunakan fitur komunikasi data adalah kemampuan mengupload putusan ke Direktori Putusan,” ujar Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA, Asep Nursobah.

Menurut Asep Nursobah, indikator keberhasilan penggunaan fitur komunikasi data adalah prosentase pengadilan mengupload putusan ke Direktori Putusan.

“Semakin tinggi prosentasenya, maka semakin besar pengadilan untuk bisa mengirim dokumen elektronik menggunakan fitur komunikasi data Direktori Putusan,” tandasnya.

(hermansyah)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice