logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 8611

Kini Hakim Dimutasi Tiap 4 hingga 5 Tahun

Jakarta l badilag.mahkamahagung.go.id

Kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Abdul Manaf, M.H., seorang Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IB di Indonesia bagian timur mencurahkan isi hatinya.

“Pak Dirjen, saya sudah waktunya untuk mutasi. Saya sudah tiga tahun di sini,” ujarnya, dalam telekonferensi dengan Dirjen Badilag, Senin (16/1/2017) siang.

Menanggapi curhat itu, Dirjen Badilag mengatakan, saat ini pimpinan Mahkamah Agung mengambil kebijakan untuk memperpanjang masa tugas hakim sebelum dimutasikan ke pengadilan lain. “Jika sebelumnya tiga hingga empat tahun, sekarang menjadi  empat hingga lima tahun,” ungkapnya.

Bahkan, kebijakan itu juga berlaku untuk para hakim yang bertugas di pengadilan-pengadilan di daerah terpencil.

Dirjen Badilag mengatakan, kebijakan tersebut diambil pimpinan MA untuk menyiasati kurangnya hakim di hampir seluruh pengadilan, sebagai dampak tidak adanya perekrutan hakim-hakim baru selama enam tahun terakhir.

“Jika tidak begitu, bisa jadi sebuah pengadilan tidak ada hakimnya. Kalau tidak ada hakimnya, siapa yang akan menyidangkan perkara?” Dirjen Badilag menegaskan.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi Ditjen Badilag pekan lalu, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. M. Fauzan, M.H.  mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pimpinan MA akan memperbarui regulasi mengenai mutasi dan promosi hakim pada empat lingkungan peradilan. Salah satu poin yang akan direvisi ialah mengenai lamanya masa tugas hakim sebelum dimutasikan ke pengadilan lainnya.

“Nanti seluruh regulasi mengenai mutasi hakim akan dijadikan satu. Sekarang ini kan setiap lingkungan peradilan punya pedoman sendiri-sendiri,” ujarnya.

Selama ini, mutasi hakim di lingkungan peradilan agama mengacu kepada Keputusan Ketua MA Nomor 192/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim di Lingkungan Peradilan Agama.

Dalam regulasi tersebut ada dua macam mutasi, yaitu mutasi untuk kepentingan dinas dan mutasi untuk keperluan pribadi atau mutasi dengan alasan kemanusiaan.

Untuk kepentingan dinas, mutasi dilakukan jika hakim telah menjalankan tugasnya minimal tiga hingga empat tahun bagi hakim tingkat pertama atau tiga tahun bagi hakim tingkat banding, kecuali jika akan dipromosikan menjadi pimpinan pengadilan.

Khusus bagi hakim tingkat pertama yang bertugas di daerah terpencil atau di daerah konflik, mutasi dapat dilakukan jika hakim telah menjalankan tugasnya dua tahun.

Saat ini, di lingkungan peradilan agama terdapat 359 pengadilan tingkat pertama dan 29 pengadilan tingkat banding. Keseluruhan, jumlah hakim adalah 3.547 orang.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice