logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 1457

Layanan Terpadu di Peradilan Agama Meningkat Sangat Drastis

Jakarta l badilag.mahkamahagung.go.id

Jumlah layanan terpadu isbat nikah yang diselenggarakan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah bersama Kantor Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di berbagai wilayah di Indonesia pada tahun 2016 meningkat sangat drastis dibandingkan tahun 2015.

Berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag, sepanjang tahun 2016 pelayanan terpadu terselenggara di 362 lokasi dan jumlah perkara yang disidangkan 16.392. Pada tahun sebelumnya, pelayanan terpadu terselenggara di 69 lokasi dan jumlah perkara yang disidangkan 1.976.

Dengan demikian, jumlah lokasi pelayanan terpadu meningkat 424 persen dan jumlah perkara yang disidangkan dalam pelayanan terpadu meningkat 729 persen.

Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, M.H. bersyukur, layanan terpadu yang diberikan pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama semakin banyak dan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Meski demikian, Dirjen Badilag mengingatkan agar sidang isbat nikah dalam pelayanan terpadu tetap dilakukan dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelayanan terpadu bukan mengabulkan yang tidak tepat atau menolak yang tepat. Harus diproses secara hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya, ketika berkonferensi dengan PA Girimenang, kemarin.

Meningkatnya layanan terpadu di lingkungan peradilan agama merupakan bukti kuat bahwa masyarakat sangat memerlukan layanan yustisial yang cepat, sederhana dan biaya ringan untuk mendapatkan identitas hukum mereka.

Di sisi lain, meningkatnya jumlah layanan dan penerima manfaat pelayanan terpadu secara drastis juga menunjukkan bahwa para penyelenggara layanan ini semakin sadar dan peduli terhadap kevalidan data.

Pelayanan terpadu sudah diselenggarakan pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama sejak empat tahun lalu.

Mulai tahun 2015, salah satu layanan untuk masyarakat tidak mampu di pengadilan ini diatur lebih rinci melalui Perma 1/2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.

Regulasi tersebut memberikan pelbagai kemudahan. Agar lebih efektif dan efisien, pemanggilan kepada para pihak berperkara dapat dilakukan secara kolektif. Jadi, para pihak tidak perlu dipanggil satu-satu seperti pemanggilan dalam perkara biasa.

Pemanggilan secara kolektif itu dapat dilakukan melalui papan pengumuman pada ketiga instansi yang melaksakanakan layanan terpadu. Pemanggilan kepada para pihak yang mengajukan permohonan isbat nikah terpadu dapat juga melibatkan aparat pemerintahan setempat.

Juga demi efektivitas dan efisiensi, sidang isbat nikah dalam layanan terpadu cukup dilakukan oleh seorang hakim dan seorang panitera sidang, dengan dibantu oleh petugas administrasi. Ini berbeda dengan sidang pada umumnya yang dilaksanakan majelis hakim yang terdiri atas seorang hakim ketua, dua hakim anggota dan seorang panitera sidang.

Batas waktu berkekuatan hukum tetap-nya produk pengadilan dalam layanan terpadu juga berbeda dengan masa inkracht putusan/penetapan pengadilan pada umumnya. Saat ini penetapan dibuat hakim PA, maka hari ini juga penetapan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, pihak KUA tidak perlu menunggu waktu 14 hari untuk mencatatkan pernikahan setelah adanya penetapan isbat nikah dari PA. Akta nikah dapat dibuat pada hari yang sama dengan terbitnya penetapan pengadilan. Demikian juga dengan akta kelahiran, setelah adanya akta nikah.

Meski demikian, dalam praktiknya, jarang sekali pelayanan tiga instansi yang melahirkan tiga produk itu dapat terlaksana satu hari (one day service). Ini wajar, karena adanya faktor-faktor tertentu, sebagaimana sering disampaikan Wahyu Widiana, mantan Dirjen Badilag yang selama beberapa tahun terakhir menjadi penasehat senior AIPJ.

“Pelayanan terpadu pada dasarnya adalah pelayanan yang waktu dan tempatnya dikoordinasikan sedemikian rupa antara PA, KUA dan Disdukcapil, sehingga masyarakat dapat memperoleh dokumen identitas hukum secepatnya,” ujarnya.

[hermansyah]

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice