logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 1905

Kunjungi Riyadh, Mahkamah Agung RI Perkuat Kerja Sama Peradilan Dengan Supreme Judicial Council Saudi Arabia

Ketua MA RI menerima Cindera Mata dari Supreme Judicial Council (SJC) Saudi Arabia

Riyadh | Badilag.mahkamahagung.go.id

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Prof. Dr. H. Muhamad Hatta Ali, S.H., M.H. terbang ke Riyadh, Saudi Arabia untuk memperkuat dan merajut kerja sama di bidang peradilan. Isu terpenting yaitu seputar permasalahan ekonomi syariah khususnya kerjasama peningkatan kapasitas hakim dalam menyelesaikan berbagai perkara ekonomi syariah. Kunjungan ini merupakan rangkaian dari kunjungan Ketua MA RI ke negara Kuwait yang dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 9-11 Desember 2017.

Program utama Ketua MA RI selama tiga hari di Saudi Arabia dari tanggal 11-14 Desemebr 2017 mencakup pertemuan dengan Ketua Supreme Judicial Council (SJC) Kerajaan Saudi Arabia (KSA), Syaikh Dr. Waled bin Muhammad Ash Shom’ani, Ketua Mahkamah Kasasi KSA, Y.M. Syaikh Ghaihab bin Muhamad El Ghaihab, Ketua Mahkamah Agung Tatausaha Negara KSA, Y.M. Ibrahim bin Sulaiman Ar Rasyid, Jaksa Agung KSA, Y.M. Syaikh Su’ud bin Muhammad El Mu’jab dan sejumlah pimpinan dari beberapa pengadilan  di kota Riyadh seperti Pengadilan Akhwal Syakhsiyyah (Pengadilan Keluarga) Riyadh, Pengadilan Niaga Riyadh, Pengadilan Pidana Riyadh dan Pengadilan Umum riyadh.

“Program pertemuan ini biasanya kami lakukan sekurangnya untuk enam hari kunjungan, akan tetapi meskipun Delegasi MA RI hanya tiga hari di Riyadh, semua kegiatan dapat terlaksana dengan baik. Semoga pertemuan-pertemuan yang dilaksanakan dapat memberikan gambaran yang utuh tentang peradilan di KSA sehingga jalinan kerjasama antara MA RI dan Peradilan di KSA dapat semakin kuat serta dapat memberikan manfaat secara luas”, ungkap senior advisor Ketua SJC KSA, Syaikh Fahd El Jarallah yang dalam kunjungan kali ini ditugaskan untuk menyertai delegasi MA RI dalam setiap kegiatan.

Ketua MA RI bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung Tatausaha Negara KSA

Turut hadir bersama Ketua MA RI selama kunjungan ini sejumlah pejabat di lingkungan MA RI, antara lain Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag MA RI, Dr. H. Fauzan Jahuri Muri, SH., MH., MM., Hakim Pengadilan Agama Cibinong Kelas I A, Dr. H. Nasich Salam Suharto, LC., LL.M, Hakim Yustisial/Asisten Ketua Mahkamah Agung RI, Faisal Akbaruddin Taqwa, SH., LLM dan Kabag Keuangan Ditjen Badilag MA RI, Arief Gunawan Syah, SH., MH.

"Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan Supreme Judicial Council (SJC) Kerajaan Saudi Arabia sepakat untuk menjalin kerja sama di bidang peradilan," kata Ketua MA RI usai melakukan pertemuan dengan Ketua SJC Kerajaan Saudi Arabia, Y.M. Syaikh Dr. Waled Ash Shom’ani dan sejumlah pejabat peradilan di kota Riyadh, ibu kota Kerajaan Saudi Arabia (14/12).

Ketua MA RI bertukar cindera mata dengan Ketua Mahkamah Kasasi Saudi Arabia

Kunjungan Pimpinan MA RI ini merupakan kunjungan pertama kali ke SJC KSA, Riyadh. Tujuannya yaitu untuk melihat dan mengenal lebih dekat sistem peradilan di KSA dan berbagai capaian yang telah diraih serta berbagai pengalaman pengadilan KSA dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah.”Kami sangat senang dengan kedatangan Y.M. Prof. Dr. H. Muhamad Hatta Ali, S.H. dan delegasi pendamping ke KSA, semoga kerjasama peradilan antar dua negara dapat terus terjalin dan semakin kuat” ungkap Ketua SJC KSA disela-sela jamuan makan malam di Kota Riyadh untuk Delegasi MA RI.

Ada sejumlah kemiripan antara Peradilan Indonesia dan KSA. Namun demikian, dari sisi pengorganisasiannya, saat ini ada dua lembaga peradilan di Saudi Arabia yaitu Al Qodho’ Al Idari (Tatausaha Negara) dan Al Qodho’ Al ‘Aam (Peradilan Umum (Selain tata usaha negara-red)). Keduanya adalah pelaksana kekuasaan kehakiman di Saudi Arabia. Secara khusus, hukum dasar Kerajaan Saudi Arabia telah menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan para hakim tidak dapat dipidanakan karena putusannya kecuali secara nyata dan dibenarkan secara hukum bahwa hakim telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Delegasi MA RI di salah satu gedung pengadilan KSA

Dari sisi tingkatan peradilan, Pengadilan KSA terbagi menjadi tiga tingkatan yaitu tingkat pertama, banding dan kasasi. Hal menarik di peradilan KSA adalah adanya spesialisasi penanganan perkara sejak tingkat pertama, banding hingga kasasi. Di tingkat pertama. Pengadilan di bagi menjadi enam pengadilan khusus yaitu, Mahkamah Tijariah (Pengadilan Niaga), Mahkamah Akhwal Syakhsiyyah (Pengadilan Keluarga), Mahkamah Amah (pengadilan Umum/Perdata-red), Mahkamah Jazaiyyah (Pengadilan Pidana), Mahkamah Ummaliyyah (Pengadilan Tenaga Kerja) dan Mahkamah Tanfidz (Pengadilan Eksekusi). Di tingkat banding dan kasasi di lanjutkan dengan sistem “Dawair” atau semacam sistem kamar di Indonesia.

Khusus untuk pelaksanaan putusan yang tidak dapat dijalankan secara sukarela, Sistem Peradilan di KSA telah melakukan terobosan melalui pembentukan pengadilan baru yaitu Mahkamah Tanfidz (Pengadilan Eksekusi) yang di bentuk beberapa bulan terakhir. Di pengadilan inilah permohonan eksekusi terhadap segata putusan yang telah dijatuhkan dapat dimohonkan.

Ketua MA RI meninjau ruang persidangan di salah satu pengadilan di Kota Riyadh

Saat ini peradilan di KSA telah menganut prinsip-prinsip peradilan modern dengan memanfaatkan kemajuan tekhnologi dalam memberikan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat. Sistem konvensional dalam pengelolaan administrasi perkara telah ditinggalkan. Secara keseluruhan peradilan KSA telah beralih dari era manual menuju era digital atau paperless. Panggilan para pihak untuk hadir dipersidangan dilakukan dengan menggunakan panggilan elektronik serta berkas perkara dilakukan secara paperless.

“Pengadilan di Saudi Arabia, khususnya di Mahkamah Akhwal Syakhsiyyah (Pengadilan Keluarga) dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan tekhnologi, pangilan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik seperti smart phone dll. Saat ini kami sudah beralih dari era manual menuju era paperless”, urai Wakil Ketua Mahkamah Akhwal Syakhsiyyah (Pengadilan Keluarga) diruang kerjanya.

Ketua MA RI dan Delegasi Pendamping bersama Ketua Mahkamah 'Amah (Pengadilan Perdata)

Untuk diketahui, hingga saat ini Mahkamah Agung RI telah melakukan kerjasama dengan Al Ma’had ‘Ali Lil Qadho’ atau The High Institute For Judge di Riyadh dalam bentuk pelatihan melalui short course di bidang penyelesaian ekonomi syariah dan beberapa isu hukum kontemporer dengan melibatkan para nara sumber dari para hakim senior dan ahli hukum Saudi Arabia. Terhitung sudah empat angkatan para hakim Indonesia mengadakan pelatihan di negara ini dengan masing-masing angkatan terdiri dari empat puluh hakim. Diharapkan dalam waktu dekat ini akan dapat segera diberangkatkan pelatihan yang sama untuk angkatan ke lima. (NS)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice