logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 2858

Implementasi TI di Pengadilan Tidak Boleh Seperti Mobil yang Ditarik Kuda

Jakarta l Badilag.mahkamahagung.go.id

Koordinator Sektor Manajemen Perkara pada Proyek Sustain EU-UNDP, Ariyo Bimmo Soejono Poetro, S.H., LL.M. memberi apresiasi positif terhadap pengembangan dan implementasi teknologi informasi di lembaga peradilan saat ini.

Menurut pria asal Bandung yang pernah bekerja di Bappenas itu, dibandingkan beberapa tahun lalu, sekarang penggunaan TI di lembaga peradilan jauh lebih baik.

“Saya tahu betul bagaimana Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan di bawahnya mengembangkan sekian banyak aplikasi dan hanya sedikit yang benar-benar dipakai,” ujarnya, saat menjadi narasumber dalam Training of Trainers SIPP tahap II di Surabaya, pekan lalu.

Meski saat ini jauh lebih baik, Bimmo menilai masih ada sejumlah problem berkaitan dengan implementasi TI yang perlu diatasi. Menurutnya, ada pekerjaan-pekerjaan yang semestinya dapat diselesaikan dengan menggunakan TI, namun masih diselesaikan dengan cara-cara manual, padahal perangkat TI untuk melakukan itu sudah tersedia atau dapat disediakan.

“Ini seperti mobil yang ditarik dengan kuda,” ia memberi ibarat.

Sebuah mobil pada dasarnya digerakkan dengan mesin. Kalau untuk berjalan ia mesti ditarik dengan kuda, maka mesin itu jadi sia-sia.

Ia memberi contoh register perkara, yang di tiap-tiap pengadilan jumlahnya puluhan. Sesungguhnya SIPP dapat didayagunakan untuk membuat register perkara secara elektronik. Prosesnya lebih mudah karena terotomatisasi. Hasilnya lebih akurat. Penyimpanan dan pencarianya pun gampang.

Sayangnya masih ada yang berpendapat bahwa register perkara harus ditulis tangan, karena ia adalah akta otentik. Ada pula yang keberatan karena takut register elektronik terkena virus atau tidak dapat diakses ketika dibutuhkan.

Keberatan-keberatan itu, menurut Bimmo, sebenarnya kurang tepat. Putusan dan berita acara persidangan, yang sudah pasti berstatus akta otentik, dapat dibuat dengan menggunakan aplikasi, kemudian dicetak. Semestinya, dokumen-dokumen lain yang diproduksi pengadilan pun boleh dan bisa diperlakukan serupa.

Kembali ke perumpamaan mobil yang ditarik dengan kuda, Bimmo mengatakan, memang mesin mobil dapat kehabisan bahan bakar, tapi toh bahan bakar dapat diisikan ulang. Mesin mobil juga bisa rusak atau mogok, tapi tetap dapat diperbaiki.

“Kuda memang tidak perlu bahan bakar, tapi kan butuh rumput. Kalau mesin mobil mati masih dapat diperbaiki, tapi kalau kuda mati, tidak dapat diperbaiki,” tuturnya.

Paradigma “mobil ditarik kuda” itu hingga saat ini masih dianut oleh sebagian kalangan di lembaga peradilan. Namun, kata Bimmo, pelan-pelan paradigma itu mulai berubah. Sebab, kalau tidak mau berubah, pasti akan ketinggalan dan semakin menimbulkan masalah.

Permasalahan utama adalah ketersediaan SDM. Sebagaimana diketahui, secara keseluruhan, pengadilan-pengadilan masih kekurangan SDM, baik tenaga teknis maupun non-teknis. Kalau SDM yang terbatas itu tersedot ke pekerjaan tertentu yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan menggunakan TI, maka kinerja pengadilan-pengadilan tidak akan optimal. Padahal, semakin hari, masyarakat pencari keadilan semakin membutuhkan pelayanan pengadilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

[hermansyah]

Sumber foto: freakingnews. com

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice