logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 686

Gandeng Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ditjen Badilag Harmonisasikan Naskah Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama

IMG 3260

Jakarta I badilag.mahkamahagung.go.id

Ditjen badilag yang diwakili oleh Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. Dra Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. bersama dengan Tim dari Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung melaksanakan kegiatan Harmonisasi Pedoman Pelaksanaan Tugas  Dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II) bertempat di Hotel AONE Jakarta yang dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 19 s.d 21 Oktober 2022. Dalam pembukaan kegiatan tersebut Kepala Biro Humas diwakili oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Irwan Rosady, S.H. memberikan apresisasi secara virtual telah dilibatkan dalam kegiatan harmonisasi Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan (Buku II), selain itu juga ia menyinggung bahwa buku II peradilan agama terakhir disempurnakan tahun 2013 yang mana dalam kurun waktu hampir 10 tahun telah banyak perkembangan peradilan utamanya mengenai dengan modernisasi peradilan. Modernisasi peradilan ini belum terakomodir di dalam buku II tahun 2013.

IMG 3295

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama memberikan sambutan ”bahwa setelah disahkannya e-berpadu perlu jugadiakomodir di dalam Buku II sebagai pedoman pelaksanaan tugas”. e-Berpadu sendiri adalah kepanjangan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu. Aplikasi e-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta  penetapan diversi untuk konteks di Peradilan Agama berada di satuan kerja Wilayah  Mahkamah Syar’iyah Aceh. Lebih lanjut Direktur Adminisrasi juga menekankan adanya bab yang baru yakni Arbitrase Syari’ah. Pada bab ini menjelaskan ruang lingkup Arbitrase Syari’ah  sebagai cara penyelesaian suatu sengketa ekonomi syari’ah di luar peradilan agama yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Lebih lanjut arah penyempurnaan Buku II mencakup setidaknya 9 (sembilan) aspek, yaitu:

  1. Implementasi e-court (administrasi dan persidangan perkara di pengadilan secara elektronik);
  2. Penanganan perkara dispensasi kawin;
  3. Administrasi dan persidangan perkara jinayat;
  4. Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP);
  5. Eksekusi putusan;
  6. Teknis pelaksanaan sita;
  7. Prosedur penanganan perkara ekonomi syariah, baik melalui gugatan biasa maupun gugatan sederhana;
  8. Pengaturan mengenai teknis penanganan beberapa jenis perkara permohonan yang belum diatur dalam Buku II Revisi terakhir, seperti pengaturan mengenai permohonan mafqud dan permohonan kuasa asuh oleh orang tua kandung untuk kepentingan tertentu;
  9. Ketentuan mengenai arbitrase syariah.

IMG 3273

Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari tersebut diikuti oleh 27 orang yang meliputi: Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Kepala Sub Direktorat Tata Kelola, Kepala Sub Direktorat Syariah, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan, Kepala Sub Bagian Administrasi Kebijakan MA, Penata Pertahanan Muda pada Sub Direktorat Hubungan Kelembagaan dan Mitra Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Hakim Yustisial, Kasi Sarana Kerja Peradilan, Kasi Tata Persidangan, Kasi Pelayanan Peradilan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Analis Data dan Informasi, Analis Peraturan Perundang-undangan dan Rancangan Perundang-undangan dan Analis Humas Biro Hukum dan Humas BUA MA-RI. 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice