logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 2948

E-Perkara ala PA Tangerang

Jakarta l badilag.mahkamahagung.go.id

Electronic court (e-court) merupakan masa depan pengadilan Indonesia, sebagaimana pengadilan di negara-negara lain yang telah maju.

Jika terwujud, proses administrasi perkara dan pelayanan pengadilan akan menjadi lebih sederhana, cepat, berbiaya ringan, transparan dan akuntabel.

Menyongsong ke era serba elektronik itu, Pengadilan Agama Tangerang meluncurkan satu paket aplikasi yang dinamai e-Perkara.

Aplikasi ini terbilang komplit. Ada versi mobile phone. Ada pula versi website. Data mentahnya diperoleh dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).

Aplikasi E-Perkara versi mobile phone dapat dimanfaatkan para pencari keadilan untuk memperolah informasi mengenai riwayat perkara secara detail, jumlah dan penggunaan biaya perkara, serta jadwal sidang.

Caranya simpel. Pertama, unduh aplikasi gratis ini melalui Play Store di Android. Kedua, lakukan scan kode QR yang terdapat pada Kartu Perkara Elektronik (KPE). Kartu ini diberikan petugas pendaftaran PA Tangerang kepada para pihak berperkara. Dan ketiga, klik menu-menu yang ada di aplikasi itu, dari mana saja dan kapan saja, hanya dengan memakai telepon genggam.

E-Perkara berbasis web memiliki menu dan kegunaan yang lebih beragam. Pertama, menu utama yang disebut dengan Kios K. Menu utama ini terbagi menjadi empat modul, yaitu modul antrian pendaftaran/posbakum, modul antrian pengambilan salinan putusan/akta cerai, modul penghitungan panjar biaya perkara (e-SKUM) dan modul antrian persidangan.

Kedua, menu display antrian. Menu ini menampilkan daftar antrian untuk berbagai jenis layanan yang sekaligus mengeluarkan suara untuk memanggil para pengguna layanan.

Ketiga, menu sistem manajemen antrian sidang. Dengan menu ini, kepaniteraan PA Tangerang dapat mengetahui pihak-pihak yang telah dan belum hadir. Menu ini juga dapat dipakai untuk memanggil para pihak dan saksi yang berada di ruang tunggu. Tak hanya itu, menu ini dapat pula dimanfaatkan untuk keperluan skorsing atau penundaan jalannya persidangan.

Keempat, menu sistem manajemen pendaftaran (cetak kartu). Menu ini dipakai petugas pendaftaran untuk mengetahui dan mengontrol pendaftar perkara nomor berapa saja yang sudah dan belum memperoleh KPE.

Kelima, menu sistem manajemen posbakum. Menu ini dipakai petugas posbakum untuk mengatur antrian pembuatan gugatan atau layanan lainnya, mengolah data dan membuat laporan.

Keenam, menu pengambilan akta cerai. Menu ini memudahkan proses pengambilan dan penyimpanan foto orang-orang yang hendak mengambil akta cerai. Perekaman gambar wajah itu bertujuan untuk lebih menjaga keamanan, agar akta cerai tidak jatuh ke tangan orang yang tidak berhak.

Ketujuh, menu aplikasi transkrip persidangan. Aplikasi ini dapat mengubah suara menjadi teks. Fungsi utamanya ialah membantu mempercepat panitera sidang menyusun berita acara sidang.

Seluruh aplikasi e-Perkara itu tidak dibangun dalam waktu sekejap, melainkan bertahap. Start-nya pada Agustus 2017. Kala itu Ketua PA Tangerang Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. membentuk tim khusus untuk membuat mobile application berbasis android dengan mengolah data dari SIPP.

Hasilnya lantas diuji coba mulai 27 November 2017. Setelah uji coba, proses berikutnya adalah evaluasi dan pengembangan.

Pada 9 Februari 2018, e-Perkara diresmikan penggunaannya oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. dalam suatu acara di PA Tangerang yang dihadiri Ketua PTA Banten, para Ketua PA sewilayah Banten dan sejumlah undangan dari berbagai instansi.

Dengan sekian banyak kegunaan dan keunggulannya, kini e-Perkara diadopsi PTA Banten untuk digunakan oleh seluruh PA di wilayah ini. Namanya berubah menjadi SIJAWARA.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice