logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 485

Ditjen Badilag Intens Menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis

Jumat, 16 Desember 2022, Bertempat di ruang Badilag Command Center, Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Secara Daring dengan mengikutsertakan seluruh tenaga teknis peradilan agama khususnya Jurusita dan Jurusita Pengganti. Kegiatan Bimtek pada kesempatan kali ini  menghadirkan narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu, Dr. H. Zulkarnain, S.H.,M.H. dengan mengangkat Tema ”Kejurusitaan Permasalahan dan Solusi” dan dimoderatori Harisman, S.H.I. (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI) serta dihadiri oleh Pejabat Eselon III dan IV pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis.

Graphical user interface, website

Description automatically generated

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag.,M.Ag. secara resmi membuka kegiatan Bimtek yang diikuti satuan kerja peradilan agama di seluruh Indonesia dari Media Center Pengadilan Agama Soreang dikarenakan beliau sedang ada tugas dan kegiatan disana. Dalam sambutan dan arahannya Dirbinganis menyampaikan ucapan terimakasih kepada narasumber karena disela waktu dan kesibukannya masih dapat menyempatkan diri untuk memberikan ilmu dan pencerahan kepada tenaga teknis peradilan agama terkait kejurusitaan permasalahan dan solusi yang dihadapi dalam pelaksanaan tugasnya. Dirbinganis menyampaikan beberapa point penting diantaranya peran strategis seorang jurusita di peradilan agama dimulai dari tugas pemanggilan, menyampaikan pemberitahuan putusan, penyitaan hingga eksekusi kesemua tugas ini hampir meliputi semua proses di pengadilan. Tugas-tugas ini harus dilaksanakan dengan baik dan penuh integritas, jika terdapat kesalahan maka akan berdampak salah juga dalam proses selanjutnya. Seperti diketahui 80 % (delapan puluh persen) perkara di pengadilan agama adalah perkara perceraian, seorang Hakim dituntut harus memutus perkara berdasarkan tata cara pemanggilan yang sah, dan bisa dibayangkan apabila terdapat tata cara pemanggilan yang tidak sah maka secara substansi putusan seorang Hakim tersebut adalah tidak sah, ujarnya. Begitu penting dan signifikannya tugas dan peran seorang jurusita dalam melaksanakan tugas-tugasnya sehingga tanggung jawab seorang jurusita tersebut pun bertambah besar. ”Jangan sampai mendzalimi para pihak akibat kesalahan yang dilakukan seorang jurusita,” ujar beliau. Dirbinganis juga menyampaikan bahwa semoga kegiatan Bimtek yang dilakukan secara kontinu untuk seluruh tenaga teknis peradilan agama dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kompetensi dan keilmuan dan berharap kegiatan yang sama juga dapat dilakukan oleh satuan kerja didaerah masing-masing.

Pada sesi pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber Dr.H.Zulkarnain, S.H.,M.H. beliau mengupas tentang tentang tugas kejurusitaan, cara pemanggilan, aturan-aturan yang mengikat dan harus dipedomani terkait jabatan, hingga penekanan masalah tenggat waktu panggilan yang dijabarkan secara rinci oleh beliau. Dan beliau juga menyajikan kasus posisi terkait materi untuk didiskusikan secara bersama-sama sehingga kegiatan Bimtek tidak monoton dan satu arah, banyak diantara peserta dari beberapa satuan kerja pengadilan yang menyampaikan jawaban dan pendapat atas kasus posisi yang ditampilkan dan pada sesi akhir pemaparan, beliau juga memberikan kesempatan kepada para peserta untuk bertanya tentang apapun terkait permasalahan tugas seorang jurusita disatuan kerjanya masing-masing dan beliau menjawab seluruh pertanyaan yang dilayangkan dengan lugas dan solutif.

Di akhir kegiatan Bimtek, Rina Herlina, S.H.,M.H selaku Kasubdit Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Agama secara resmi menutup kegiatan Bimtek dan menyampaikan bahwa Ditjen Badilag berkomitmen dan konsisten di tahun-tahun mendatang akan tetap menyelenggarakan kegiatan serupa dengan mengangkat tema yang menarik dan menjadi perhatian utama Ditjen Badilag. (H2o).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice