logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 848

Dirjen Badilag Dan Dirjen Bimas Islam Teken Nota Kesepahaman Integrasi Dan Pemanfaatan Data Perkawinan Dan Perceraian

IMG 1028

Jum’at, 26 Agustus 2022, bertempat di Badilag Command Center, Gedung Sekretariat Mahkamah Agunng RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A. menandatangani Nota Kesepahaman Tentang Integrasi dan Pemanfaatan Data Perkawinan dan Perceraian.

Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan akurasi data putusan/penetapan pengadilan dan perkawinan serta memperkuat koordinasi, sinergisitas dan mengefektifkan fungsi serta peran PARA PIHAK dalam pemanfaatan dan pertukaran data melalui integrasi data Aplikasi Sistem Informasi Pengadilan (SIP) milik Mahkamah Agung dan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) milik Kementerian Agama.

Kerja sama dalam Nota Kesepahaman ini meliputi: (1) Pemanfaatan dan pertukaran data pada: a. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama; b. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; (2) Integrasi data: a. Integrasi data perceraian pada Sistem Informasi Pengadilan (SIP) Mahkamah Agung dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama. b. Integrasi data perkawinan pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama dengan Sistem Informasi Pengadilan (SIP) Mahkamah Agung. c. Pemanfaatan data perkawinan dan perceraian oleh PARA PIHAK. (3) Pemanfaatan dan pertukaran data sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Perceraian; b. Itsbat nikah; c. Poligami; d. Izin kawin; e. Dispensasi kawin; f. Pembatalan perkawinan; dan g. Penyampaian salinan putusan/penetapan. (4) Pemanfaatan dan pertukaran data sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Perkawinan; b. Cerai; dan c. Rujuk.

Nota Kesepahaman ini berlaku selama 4 (empat) tahun, terhitung sejak Nota Kesepahaman ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Membangun Kembali Sinergi Kedua Belah Pihak

Sinergi Peradilan Agama dan Kementerian Agama merupakan suatu langkah yang harus dirajut kembali pada masa-masa sekarang. Disamping keterkaitan tugas pokok dan fungsi, latar belakang sejarah keduanya merupakan fakta yang tidak bisa dinafikan begitu saja. Keduanya harus bisa menerapkan secara bersama-sama nilai-nilai Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) dalam sistem birokrasinya agar masyarakat yang menerima layanan dapat terpenuhi dan terlindungi hak-hak asasinya.

IMG 1045

 

Beberapa kewenangan Kementerian Agama sangat terkait erat dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama antara lain tentang perkawinan, hisab rukyat, pembinaan syari’ah serta bimbingan zakat dan wakaf. Sama-sama mengurusi ummat Islam dan permasalahan keagamaannya, bedanya Kementerian Agama menangani persoalan ummat Islam dalam keadaan normal, sedangkan Pengadilan Agama menangani persoalan ummat Islam ketika terjadi konflik hukum dalam urusan-urusan yang sesuai dengan kewenangannya.

Kerjasama anatara dua instansi ini telah berjalan dengan baik dimasa lalu, ilustrasi ini dapat dilihat dalam surat resmi yang dikirim Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Presiden BJ Habibie yang saat itu ditandatangani oleh KH. Ali Yafie pada tanggal 31 Mei 1999 terkait tanggapan MUI terhadap konsep Satu Atap Mahkamah Agung RI. Surat tersebut menggambarkan sinergi yang baik antara Departemen Agama dan Pengadilan Agama. Pengadilan Agama adalah pengadilan khusus yang berjalan sejak zaman Hindia Belanda, kekhususannya terletak pada materi hukum dan proses acaranya berdasarkan hukum Islam yang bersumber dari Qur’an dan Hadits, selama ini fungsi peradilan agama telah teruji kemandiriannya, sedangkan Departemen Agama merupakan personifikasi ulama di Indonesia yang mengawal pelaksanaan agama baik materi maupun proses acaranya agar tidak menyimpang dari sumber utamanya, serta melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Hukum Islam di Indonesia. (aqw)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice