logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 1247

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Membuka Kegiatan  Penyusunan Kalender Hijriah 1443 H Dan Buku Ephemeris Tahun 2022

C:\Users\D4UD\Pictures\sambutan dir 1 baru.jpg

Bertempat di Rinjani Ballroom The Mirah Hotel Bogor, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mengadakan kegiatan Penyusunan Kalender Hijriah 1443 H dan Buku Ephemeris Tahun 2022 pada tanggal 1 Mei s.d. 4 Mei 2021 yang dilaksanakan oleh Tim Penyusun Sub Direktorat Syariah di bawah kordinasi Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama.

Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penyusunan kalender hijriah dan buku ephemeris ini merupakan salah satu sarana pelaksanaan TUPOKSI sub direktorat syariah di bidang pembinaan hisab rukyat, selain pembinaan melalui pelatihan / Bimtek.

C:\Users\BADILAG\Downloads\WhatsApp Image 2021-06-03 at 17.07.59.jpeg

Kalender hijriah dan buku ephemeris memuat data hisab rukyat yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan aparat peradilan agama terutama hakim dalam melaksanakan tugas-tugas memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal, serta memberikan keterangan atau nasehat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu salat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Saat ini terdapat 82 titik pengamatan hisab rukyatul hilal di Indonesia yang mengharuskan kehadiran Pengadilan Agama sebagai bentuk nyata dari Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Amanat tersebut menyebabkan munculnya tanggung jawab kompetensi dalam hal isbat rukyatul hilal bagi hakim-hakim yang berada pada wilayah dimana titik pengamatan hilal itu berada.

Untuk menjawab tuntutan kompetensi tersebut, Kedepanya, materi epimeris dan penanggalan hijriah akan di masukan kedalam kurikulum kompetensi tenaga teknis dilingkungan Peradilan Agama, sehingga semua hakim di lingkungan Peradilan Agama akan memahami pemanfaatan data epimiris yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang isbat, penentuan arah kiblat, penetapan hari besar islam terutama awal Ramadhan, Syawal dan Zhulhijah. 

C:\Users\D4UD\Pictures\paparan narsum1.jpg

Berkaitan dengan kalender Hijriah, terdapat  beberapa hal yang mendasar yang membedakan kalender masehi dan kalender hijriah sehingga kalender hijriah dipandang perlu untuk disusun dan menjadi pedoman bagi umat Islam. Pemekiran tersebut antara lain : Dalam  Satu bulan hijriah  penanggalan ini terdiri atas 29 atau 30 hari, sehingga dalam satu tahunnya terdapat 354 hari. Kedua, dalam Satu tahun kalender Hijriah terdiri atas 12 bulan yakni dari pertama sampai ke-12 adalah 1. Muharam, 2. Safar, 3. Rabiul Awal, 4. Rabiul Akhir, 5. Jumadil Awal, 6. Jumadil Akhir, 7. Rajab, 8.Syakban, 9. Ramadhan, 10. Syawal, 11. Zulkaidah, dan 12.  Zulhijah. Ketiga, dalam sistem  penanggalan bulan  hijriah hari/tanggal dimulai setelah matahari terbenam. Keempat, nama “hijriah” sendiri terkait dengan penentuan tahun pertama sistem kalender ini, yaitu pada peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah, dalam kalender Masehi, itu terjadi pada tanggal 15 Juli 622 M yang jatuh di hari Kamis

Selain itu, kalender hijriah ini merupakan satu-satunya di Indonesia, sehingga keberadaannya menjadi acuan bagi instansi atau lembaga lain di Indonesia. Hal ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi Ditjen Badilag.

Inovasi dan efisiensi yang terus digalakkan oleh Ditjen Badilag diterapkan dalam penyusunan kalender hijriah dan buku ephemeris ini dalam bentuk digitalisasi. Sehingga kalender hijriah dan buku ephemeris lebih mudah diakses tidak hanya oleh warga peradilan namun juga masyarakat pada umumnya.

Hadir sebagai Tim Ahli dalam kegiatan penyusunan tersebut antara lain H. Cecep Nurwendaya, M.Si. anggota bidang Kepakaran Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama dari unsur Planetarium Jakarta, Dr. H. Asadurrahman, M.H., Anggota bidang Kepakaran Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama yang saat ini bertugas sebagai Hakim Pengadilan Agama Cibinong, serta Rukman Nugraha, S.Si., M.Si. peneliti muda bidang Geofisika Potensial dan Tanda Waktu Badan Meteorologi dan Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice