logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 1198

Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Gelar Sosialisasi Aplikasi e- Bundling
image001

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama menggelar acara sosialisasi aplikasi e-Bundling. Acara yang dibuka Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H.,M.H, dihadiri oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H, serta diikuti oleh Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda Hukum serta tim IT seluruh Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama melalui zoom meeting, di Badilag Command Center, Kamis (22/12).

Aplikasi e-bundling merupakan Aplikasi untuk memproses perkara ditingkat banding. Aplikasi ini sangat membantu masyarakat pencari keadilan untuk mempercepat proses perkara banding yang diajukan. Aplikasi ini telah dilounching oleh Dirjen Badilag awal November yang lalu.

Aco Nur menjelaskan sistem aplikasi e budling ini merupakan sistem yang digunakan dalam proses penyelesaian administrasi perkara di tingkat banding untuk lebih mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Pengadilan Tinggi Agama dapat mengetahui secara cepat kapan (tanggal dan waktu) para pihak mengajukan atau mendaftarkan perkara banding dan langsung dapat masuk dalam sistem e-Bundling ini. Setelah perkara terdaftar dalam e-Bundling, Pengadilan Tinggi Agama bisa langsung membuat majelis bayangan.

Pada majelis bayangan apabila perkara sudah terdaftar dan telah diberikan nomor perkara pada hari ini, maka besok Ketua Pengadilan Tinggi Agama dapat menetapkan majelis tersebut sebagai majelis pengadilan yang sah menangani perkara tersebut, sehingga dapat menguasai materinya dan sudah membaca seluruh keterangan para saksi, bukti-bukti dan isi putusan.

Menurut Dirjen Badilag dengan e-Bundling ini perkara banding setidaknya dapat diputus pengadilan tingkat banding paling lama dalam waktu 7 (lima) hari kerja. Hal inilah yang menjadi kelebihan sistem aplikasi tersebut sehingga dapat memberikan kemudahan kepada hakim pengadilan tingkat banding.

Selain itu sistem aplikasi ini memudahkan panitera pada Pengadilan Tingkat Banding dalam melakukan penataan pengelolaan berkas perkara banding dengan baik. Karena sebelum perkara sampai di pengadilan tingkat banding, para hakim dan panitera pengganti sudah memahami isi putusan dan kelengkapan berkasnya dan selanjutnya hanya tinggal menguasai memori dan kontra memori bandingnya. "Saya berharap aplikasi ini dapat diterapkan dengan baik dan kita buktikan rancang bangun inovasi ini sangat bermanfaat untuk pihak internal dan eksternal dalam rangka melayani masyarakat pencari keadilan," terang Aco Nur.

image003

Sementara itu Nur Djannah Syaf mengatakan, salah satu inovasi terbaru Ditjen Badilag ini menggambarkan bahwa peradilan agama sudah melakukan penerapan peradilan agama yang menuju peradilan yang modern dan berskala internasional.

Nur Djannah Syaf menambahkan dalam sistem aplikasi ini pada saat penerapannya nanti sesuai dengan asas peradilan salah satunya adalah mempercepat proses penyelesaian perkara ditingkat banding. Terkait dengan penerimaan soft copy, permintaan kekurangan berkas, perbaikan berkas monitoring perkara banding dalam di e-Bundling ini akan dipantau prosesnya oleh Pengadilan Tingkat Banding agar berjalan dengan tertib. Nur Djannah Syaf juga mengingatkan jika terlambat melakukan upload data maka sistem akan mengunci secara otomatis."Jika pengadilan tingkat pertama tidak mengindahkan maka akan terkunci secara otomatis,” terangnya. (redaksi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice