logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 604

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Dan Kuliah Umum Secara Bersamaan

IMG 4055

Jakarta, 9 November 2020, bertempat di Command Centre, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang serta kuliah umum bersama Prof. Dr. Mustofa Dasuki Kesba, Ahli Ekonomi Islam pada Pusat Kajian Ekonomi Islam Shaleh Kamil Universitas al-Azhar Kairo Mesir tentang Kaidah Hukum Wakaf, Wakaf Kontemporer, Problematika Wakaf dan Penyelesaiannya serta Studi Komparatif Wakaf yang Diterapkan di Timur Tengah.

Kegiatan ini dilakukan secara hybrid, pejabat eselon II dan III di lingkungan Badilag hadir secara fisik di ruangan Command Centre, sedangkan peserta lain yang terdiri dari pimpinan, hakim, dan panitera Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama seluruh Indonesia hadir secara virtual.

Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, ketika membuka acara menyampaikan bahwa kegiatan penandatanganan nota kesepahaman dan kuliah umum seperti ini diadakan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia peradilan agama sehingga peradilan agama dikenal di berbagai kalangan dan ikut andil mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung berbasis teknologi informasi.

Berbagai torehan prestasi diraih Badilag, di antaranya seperti predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari Kemenpan RB, rekor pemasangan CCTV online dengan titik terbanyak pada lembaga yudikatif dari MURI, dan Top Digital Award serta Top Leader on Digital Implementation dari Majalah IT Works. Hal ini dapat diraih karena sumber daya manusia pada peradilan agama berfikir progresif untuk hal yang positif, ungkap Bapak Aco Nur.

IMG 4140

Prof. Dr. Firdaus, M.Ag., Direktur Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Badilag yang telah berkenan melakukan nota kesepahaman. Berdasarkan data yang ada, terdapat 8 (delapan) orang yang dalam proses kuliah dan 41 (empat puluh satu) orang yang sudah menyelesaikan studi dari kalangan hakim/aparatur peradilan agama.

Setelah sesi penandatanganan nota kesepahaman berakhir, dilanjutkan dengan kuliah umum yang dimoderatori oleh H. Abu Jahid Darso Atmojo, Lc., LL.M., Ph.D., Wakil Ketua Pengadilan Agama Soreang. Dalam penyampaian materinya, Prof. Dr. Mustofa menyatakan bahwa hukum wakaf bersifat qiyasi karena tidak ada nash syar’i yang secara tegas menjelaskan tentang wakaf.

Hukum wakaf telah berkembang melewati berbagai fase, mulai dari fase hukum fiqh sampai saat ini hukum wakaf di berbagai negara telah bertransformasi menjadi peraturan perundang-undangan (taqnin). Di Mesir telah lahir Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1946 yang merupakan undang-undang perwakafan pertama di dunia setelah runtuhnya khilafah Turki Utsmani.

Masing-masing mazhab fiqh memiliki pendangan yang spesifik tentang hukum wakaf. Setelah hukum wakaf bertransformasi menjadi peraturan perundang-undangan, berbagai pandangan mazhab tersebut disatukan dan dipilih pendapat yang paling memberikan kemaslahatan sesuai dengan kebutuhan penerapannya.

Sengketa wakaf di Mesir merupakan kompetensi absolut peradilan tata usaha negara. Tidak semua jenis wakaf dapat disengketakan, hanya wakaf untuk kepentingan umum (waqf khairi) yang dapat disengketakan, sedangkan wakaf untuk keluarga (waqf ahli) tidak dapat disengketakan ke pengadilan, ungkap Prof. Mustofa.

Seluruh peserta antusias mengikuti acara kuliah umum dari awal hingga akhir. Ketika sesi tanya jawab dibuka, terdapat sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh peserta, yakni dari Pengadilan Agama Ternate, Pengadilan Agama Soreang, Pengadilan Agama Bangko, Pengadilan Agama Bandung, dan Pengadilan Agama Magetan.

Prof. Mustofa berpesan agar hakim dan aparatur peradilan agama memperbanyak membaca Al-Quran karena dengan membacanya fikiran terbuka dan hati menjadi tenang dan hal demikian dapat membentengi diri kita dari paham-paham yang menjauhkan kita dari ajaran agama, pungkas beliau dalam closing statement. (Badilag)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice