logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 1563

Dirbinadmin Badilag: Laksanakan Maklumat Ketua MA!

Tanjung Pinang l Badilag.mahkamahagung.go.id

Seluruh aparatur peradilan agama, dari pimpinan, hakim, tenaga kepaniteraan maupun tenaga kesekretariatan, harus membaca, memahami dan menerapkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Demikian ditegaskan oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. ketika memberi pembinaan di Pengadilan Agama Tanjung Pinang, Rabu (27/9/2017).

“Kita semua harus melaksanakan Maklumat Ketua MA dengan sungguh-sungguh,” ujarnya, yang didampingi Tim Monev Administrasi Kepaniteraan, Tata Kerja dan Tata Kelola Peradilan Agama.

Maklumat tersebut dikeluarkan Ketua MA Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., pada 11 September 2017 untuk menyikapi berbagai kejadian akhir-akhir ini yang mencoreng wibawa MA dan badan peradilan di bawahnya.

Dalam maklumat itu Ketua MA menyatakan bahwa MA akan memberhentikan pimpinan MA atau pimpinan badan peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.

Selain itu, MA juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim maupun aparatur MA dan badan peradilan di bawahnya yang melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan.

Menurut Hasbi Hasan, esensi dari Maklumat ini ialah perlunya dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh tiap-tiap atasan kepada bawahan secara berjenjang, rutin dan konsisten.

“Kalau ada anak buah yang kena, maka atasannya pun akan kena, jika memang terbukti si atasan tidak pernah melakukan pembinaan dan pengawasan,” tuturnya.

Ia menambahkan, MA tidak main-main mengenai hal ini. Aparatur peradilan yang melakukan tindakan yang mencoreng lembaga tidak akan dibela MA, bahkan malah akan dihukum lebih berat. “Contohnya sudah ada dan mari kita jadikan pelajaran bersama,” ia menegasakan.

Untuk itu, Hasbi Hasan mengingatkan, jika mengadakan pembinaan dan pengawasan, pimpinan pengadilan tidak boleh mengabaikan bukti-bukti pendukung atau evidences.

“Harus ada surat undangan, daftar absensi, notulensi dan lain-lain sebagai bukti. Jika tidak ada, maka pembinaan dan pengawasan seperti ini dinilai tidak pernah ada,” ujarnya.

Wakil Ketua PA Tanjung Pinang Drs. H. M. Yusar, M.H. menyambut positif apa yang disampaikan Dirbinadmin Badilag.

Selaku pimpinan di PA Tanjung Pinang yang baru dilantik sepekan lalu, dirinya bertekad untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme seluruh aparatur PA yang dipimpinnya.

“Apalagi PA Tanjung Pinang ini baru saja naik kelas dari IB ke IA. Tentu segala sesuatunya harus lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya.

Pihaknya akan mengadakan pembinaan dan pengawasan secara berkala tiap pekan dan berjenjang. Ia memberi contoh, seorang Kasubbag harus membina dan mengawasi staf-stafnya, kemudian Sekretaris PA membina dan mengawasi para Kasubbag, dan pada ujungnya Sekretaris PA akan terus dibina dan diawasi oleh pimpinan PA.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice