logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 1573

Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah, Satu Tidak Lulus dan Dua Tidak Hadir

Jakarta l badilag.mahkamahagung.go.id

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah mengharuskan hakim yang memeriksa dan memutus perkara ekonomi syariah adalah hakim yang telah bersertifikat.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Abdul Manaf, M.H. mengaku bahagia, saat ini lingkungan peradilan agama telah memiliki hakim-hakim bersertifikat, setelah lulus dalam diklat sertifikasi hakim ekonomi syariah tahun lalu.

Meski demikian, Dirjen Badilag menyayangkan adanya beberapa peserta diklat tersebut yang tidak bisa hadir sejak awal hingga akhir.

“Ada beberapa orang yang tidak hadir tanpa keterangan. Ini perlu diperhatikan. Sebab, sudah susah-susah dianggarkan kok tidak hadir,” ujarnya, dalam rapat koordinasi bersama para pejabat eselon II, III dan IV, di ruang rapat utama Badilag, Senin (9/1/2017).

Dirjen Badilag mengatakan, diklat sertifikasi hakim ekonomi syariah akan diselenggarakan secara berkelanjutan. Ke depan, ia berharap, para hakim yang telah ditetapkan sebagai peserta diklat untuk mengikuti diklat hingga tuntas, berhasil lulus, memperoleh sertifikat dan mampu memanfaatkan ilmu dan keterampilannya saat menangani perkara ekonomi syariah.

Diklat sertifikasi hakim ekonomi syariah angkatan pertama terbilang sukses. Diklat diselenggarakan oleh Pusdiklat MA. Sebelum diklat, Ditjen Badilag menyeleksi calon peserta melalui tes online dengan menggunakan e-Learning Badilag.

Awalnya, diklat akan diikuti oleh 120 orang, yang terdiri atas 40 hakim tinggi dan 80 hakim tingkat pertama. Namun, dua peserta berstatus hakim tingkat pertama berhalangan hadir, sehingga total peserta adalah 118 orang.

Dari keseluruhan peserta itu, ada satu orang yang tidak lulus. “Dia hakim tingkat pertama,” kata Dr. H. Yasardin, S.H., M.H., pengajar pada Pusdiklat MA, beberapa waktu lalu.

Para peserta yang dinyatakan lulus berhak membawa pulang sertifikat kelulusan, sedangkan peserta yang tidak lulus hanya memperoleh sertifikat sebagai peserta.

“Peserta yang tidak lulus tetap dapat mengikuti diklat pada tahun-tahun mendatang, tapi harus ikut seleksi mulai dari nol lagi,” kata Yasardin.

Lulus tidaknya para peserta ditentukan oleh lima komponen, yaitu nilai pre test, nilai post test, nilai harian, nilai kuis dan nilai ujian akhir.

Ketika diakumulasikan, nilai rata-rata yang diperoleh para peserta berstatus hakim tingkat pertama ternyata lebih tinggi dibandingkan nilai rata-rata para peserta berstatus hakim tinggi.

Menurut Yasardin, pada umumnya para peserta berstatus hakim tinggi mendapat nilai kurang bagus saat pre test dan post test. “Itu karena menggunakan eLearning. Banyak yang gaptek,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menilai, diklat berjalan sesuai harapan. Para peserta sangat antusias dan aktif, padahal tidak sedikit di antara mereka yang sudah tidak muda lagi.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice