Di Depan Delegasi Indonesia, Dr. Khalid Beberkan Akselerasi Penanganan Perkara Investasi Dan Niaga Di Peradilan Qatar
Pasca kunjungan ke Wakil Ketua Mahkamah Agung Qatar, delegasi Diklat Indonesia beruntung karena dapat menyambangi Pengadilan Investasi dan Niaga (mahkamah al-istitsmar wa al-tijarah) Qatar yang letaknya tidak terlalu jauh dari gedung Mahkamah Agung (al-Majlis al-A’la li al-Qadha`) Qatar. Kedatangan delegasi Indonesia diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Investasi dan Niaga, Dr. Khalid ibn Ali al-Ubaidili, di ruang pertemuan Pengadilan tersebut dan didampingi oleh beberapa pejabat terkait.
Delegasi Diklat MA Indonesia berpose dengan Dr. Khalid di gedung Pengadilan Investasi dan Niaga Qatar
Dengan kehangatan dan keramahannya, Dr. Khalid menjelaskan sejarah terbentuk, kewenangan, tupoksi, prosedur pendaftaran dan penanganan perkara, akselerasi penangan perkara serta progres statistik perkara yang digawangi oleh Pengadilan tersebut.
Dari penjabaran Dr. Khalid, diketahui bahwa Pengadilan Investasi dan Niaga (mahkamah al-istitsmar wa al-tijarah) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021, di mana pengadilan ini memiliki kewenangan yang lebih luas dibanding Pengadilan Niaga yang ada di Indonesia.
“Pengadilan ini ditugaskan mengadili perkara antara lain terkait sengketa akad-akad dagang dan komersial, sengketa bisnis, sengketa antara korporasi, pemegang saham, sengketa permodalan, sengketa investasi asing dalam kegiatan ekonomi di Qatar, sengketa perbankan, pasar modal, asuransi, kepailitan, sengketa e-commerce (al-tijarah al-iliktiruniyyah), serta sengketa bisnis antara sektor swasta dan pemerintah”. Jelas Dr. Khalid.
Yang menakjubkan, bahwa ke rata-rata penanganan perkara di pengadilan ini hanya memakan waktu sekitar 2 bulan saja, terutama untuk perkara-perkara yang nilainya di bawah 10 juta Riyal Qatar yang dinilai sebagai perkara sederhana (al-qadhaya al-musta’jalah).
“Prosedur pendaftaran dan penanganan semua perkara perdata investasi dan niaga baik pada tingkat pertama maupun tingkat banding dilakukan secara elektronik (e-court) tanpa terkecuali. Semua dokumen pendaftaran, gugatan, jawaban, replik, duplik dan pembuktian harus diunggah dalam aplikasi e-court, kemudian dipelajari dan ditelaah oleh tim pemilah, setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan baru diserahkan kepada Hakim/Majelis Hakim untuk diperiksa dan dijatuhkan putusannya.” Terangnya dengan penuh antusias dan runut.
Kunjungan diakhiri dengan saling tukar cindera mata antara Delegasi Diklat Peradilan Indonesia dengan Pengadilan Investasi dan Niaga dan foto bersama.
Dirbinganis Badilag MA terima indera mata di Ketua Pengadilan Investasi dan Niaga Qatar
Kegiatan hari pertama Delegasi Indonesia diakhiri dengan jamuan makan siang oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Negara Qatar yang didampingi Sekretaris Jenderal, Ketua Pengadilan Investasi dan Niaga, dan pejabat lainnya di Yasmine Palace Restaurant, Doha. (**Jm, Arm)