logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 2644

Cakupan Diperluas, Akreditasi Peradilan Agama Tahun Ini Dibagi Lima Tahap

Jakarta l Badilag.mahkamahagung.go.id

Tahun ini Ditjen Badilag melanjutkan program akreditasi penjaminan mutu di lingkungan peradilan agama dengan memperluas cakupan. Jika tahun kemarin program akreditasi hanya ditujukan untuk pengadilan-pengadilan tingkat pertama, tahun ini program akreditasi ditujukan pula untuk pengadilan-pengadilan tingkat banding.

Sekretaris Ditjen Badilag H. Tukiran, S.H., M.M. mengatakan, perluasan cakupan akreditasi itu merupakan suatu keniscayaan, mengingat tujuan akhir proses akreditasi adalah meningkatnya kualitas pelayanan dan kepuasan masyarakat.

“Sebagaimana PA, PTA juga memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, meskipun karakteristiknya tentu berbeda dengan PA. Kita ingin kinerja PTA tersandarisasi dan pelayanannya terus meningkat,” ujarnya, Senin (29/1/2018).

Secara garis besar, program akreditasi di lingkungan peradilan agama tahun ini akan diselenggarakan Ditjen Badilag dalam lima tahap.

Pada tahap pertama, Ditjen Badilag merevisi pedoman akreditasi penjaminan mutu pengadilan tingkat pertama. Saat ini Ditjen Badilag sedang menghimpun masukan-masukan, baik yang disampaikan oleh pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding. Masukan-masukan itu akan diolah sebagai bahan penyempurnaan pedoman akreditasi penjaminan mutu PA/MS.

Pada tahap kedua, Ditjen Badilag menyusun pedoman akreditasi penjaminan mutu pengadilan tingkat banding. Penyusunannya diperkirakan akan lebih cepat dibandingkan penyusunan pedoman  akreditasi penjaminan mutu pengadilan tingkat pertama. Ini karena aspek-aspek manajemen mutu dan administrasi kesekretariatan di pengadilan tingkat banding pada dasarnya sama dengan di pengadilan tingkat pertama. Selain itu, aspek administrasi kepaniteraan dan sarana-prasarana di pengadilan tingkat banding sesungguhnya lebih sederhana dibandingkan di pengadilan tingkat pertama.

Pada tahap ketiga, Ditjen Badilag menyeleksi calon-calon assessor eksternal. Mereka bisa berasal dari pengadilan-pengadilan tingkat banding maupun dari Ditjen Badilag. Seleksi dilakukan dengan memanfaatkan situs e-learning Badilag. Pemenuhan kebutuhan tenaga Assesor yang profesional sangat menentukan beberhasilan program SAPM,  oleh karena itu maka dalam proses rekruitmen akan ditentukan persyaratan dan kualifikasi yang harus dimiliki oleh calon.  Beberapa aspek penting pada seorang Assesor adalah aspek knowledge ( pengetahuan manajerial ), selain itu adalah aspek Skill ( kemampuan kebidangan tugas yang meliputi tugas kepaniteraan dan kesekretariatan). Diharapkan para hakim tinggi dan panitera serta sekretaris pengadilan tingkat banding dapat berperan sebagai assesor. Tentu sebelumnya  Ditjen Badilag akan menetapkan apa saja persyaratan seleksi calon assesor.

Pada tahap keempat, Ditjen Badilag menyelenggarakan pelatihan untuk calon-calon assessor eksternal. Pelatihan akan diadakan dua kali, yaitu pelatihan tingkat dasar dan pelatihan tingkat lanjut. Mereka yang lulus dalam pelatihan ini berhak memperoleh sertifikat selaku assessor eksternal.

Pada tahap kelima atau terakhir, Ditjen Badilag mengadakan penilaian ke satker-satker. Ada tiga jenis penilaian. Pertama, penilaian terhadap PTA/MS Aceh yang akan dilakukan oleh para assessor eksternal dari Ditjen Badilag. Kedua, penilaian terhadap PA/MS yang akan dilakukan oleh para assessor eksternal dari PTA/MS Aceh. Dan ketiga, penilaian surveillance terhadap PA/MS yang telah meraih sertifikat akreditasi. Penilaian ini juga akan dilakukan oleh para assessor eksternal dari PTA/MS Aceh.

Direncanakan, program akreditasi di lingkungan peradilan agama yang terbagi dalam lima tahap itu akan dimulai pada Februari dan berakhir pada Juli 2018.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2017, sebanyak 98 atau 27 persen pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama berhasil meraih sertifikat akreditasi. Rinciannya, 82 pengadilan tersertifikasi A ekselen dan 16 pengadilan tersertifikasi B.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice