logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 568

Berkolaborasi dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan MARI, Ditjen Badilag susun Naskah Urgensi PembentukanPengadilan Agama Kelas IA Khusus

DSC07738

Kamis, 4 Mei 2023 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama bersama Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan MARI melakukan Penyusunan Naskah Urgensi Pembentukan Pengadilan Agama Kelas IA Khusus

Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H, bersama Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. Sekretaris Ditjen Badilag mewakili Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H. dan Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. (Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan) yang sekira awalnya dijadwalkan membuka acara FGD Penyusun Naskah Urgensi Pembentukan Pengadilan Kelas IA Khusus Di Lingkungan Peradilan Agama.  Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H memberikan arahan dalam Focus Group Discussion (FGD) kepada Tim Penyusun Naskah Urgensi Pembentukan Pengadilan Kelas Ia Khusus Di Lingkungan Peradilan Agama Melalui Perubahan Perma Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Kelas, Tipe Dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama Dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan. Bertempat di Hotel Holiday Inn Kemayoran seluruh Tim penyusun yang terdiri dari: Penanggung Jawab: Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H, Koordinator Tim: Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. Anggota: Dr. Drs. H. Ach. Jufri, S.H., M.H.., Arief Gunawansyah, S.H., M.H., M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H., M.Yakub, S.E., M.M., Sumantri Tejokusumo, S.E., M.M. Zaenal Abidin, S.E., Rizki Irza dan Agus Digdo Nugroho, S.H., M.H. sebagai Pengolah Data Penelitian.

Inisiatif diselenggarakannya penyusunan naskah urgensi ini dilatarbelakangi setidaknya oleh tiga hal yaitu:

  1. Klasifikasi pengadilan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2018 Tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan tidak mengatur Pengadilan Agama Kelas IA Khusus;
  2. Terjadi kesenjangan antara Peradilan Umum dan Peradilan Agama dalam klasifikasi kelas pengadilan, padahal konsep one roof system menempatkan seluruh lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sama dan setara dalam kedudukan, protokol, dan kelembagaan;
  3. Kompleksitas perkara serta capaian WBK & WBBM merupakan salah satu tolok ukur objektif bagi pimpinan untuk mempertimbangkan pembentukan pengadilan Kelas IA Khusus di lingkungan Peradilan Agama.

DSC07745

Belum adanya klasifikasi IA Khusus pada lingkungan Peradilan Agama menimbulkan kesenjangan antara Peradilan Umum dengan Peradilan Agama. Padahal, sesuai dengan konsep peradilan satu atap (one roof system), 4 (empat) lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung memiliki kedudukan setara secara kelembagaan. Kesetaraan kedudukan ini membawa akibat hukum masing-masing lingkungan peradilan berhak atas atribut kelembagaan sesuai dengan keadaan faktualnya.

Di samping itu, banyak satuan kerja di lingkungan Peradilan Agama telah meraih predikat WBBM dan WBK sebagai bukti komitmen Peradilan Agama dalam meweujudkan birokrasi yang bersih melayani, transparan, dan akuntabel. Dengan kompleksitas perkara yang semakin meningkat serta diraihnya predikat WBK dan WBBM tersebut, kiranya perlu mendapat perhatian dari pimpinan Mahkamah Agung dalam upaya peningkatan kelas pengadilan, khususnya peningkatan Kelas IA menjadi Kelas IA Khusus pada sejumlah pengadilan yang memenuhi kriteria. Peningkatan kelas pengadilan ini tidak hanya berkaitan dengan penerapan one roof system, tetapi juga berkaitan dengan pola promosi dan mutasi tenaga teknis dan kesekretariatan. Peningkatan Kelas IA Khusus juga merupakan bentuk apresiasi bagi para tenaga teknis dan kesekretariatan atas pengabdiannya selama ini.

Dalam pengarahannya, Dr Andi Akram menyebutkan“penyusunan Naskah Urgensi ini adalah amanat pimpinan Mahkamah Agung yang memberikan untuk ditelitinya kajian norma atas Undang-Undang Peradilan Agama dan Peraturan Mahkamah  Agung yang menyebutkan peradilan agama memiliki kewenangan atas perkara khusus berupa perkara jinayat dan ekonomi syariah.”

DSC07770

Dalam FGD tersebut juga turut dihadiri oleh seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh secara virtual dan dihadiri secara langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Drs. H. Damsir, S.H., M.H. dan juga Ketua Pengadilan Agama sewilayah Jabodetabek, Perwakilan dari Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI serta turut mengundang Perwakilan dari Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB.

Penyusunan Naskah Urgensi ini akan berlangsung dari Bulan Mei sampai Juli 2023 dengan ragam kegiatan FGD Proposal, Observasi lapangan (Aceh, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, dan Jawa Timur), Konsinyering, FGD Hasil dan diakhiri Konsinyering akhir. 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice