logo web

Dipublikasikan oleh Achmad Cholil pada on . Dilihat: 2057

Berikan Pembinaan di MS Aceh, Ini Yang Disampaikan Tuaka Peradilan Agama

Banda Aceh | badilag.mahkamahagung.go.id

Ketua Kamar (Tuaka) Peradilan Agama MA RI, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., memberikan pembinaan kepada jajaran aparatur Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota seprovinsi Aceh pada Rabu (1/11/2017) lalu.

Pada acara yang digelar di Aula MS Aceh itu, Tuaka Peradilan Agama didampingi Dirjen Badilag, Ketua MS Aceh dan Mantan Tuaka Peradilan Agama Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum, menyampaikan empat hal yang harus diperhatikan warga peradilan agama di seluruh Indonesia.

Hadir pada acara tersebut Wakil Ketua MS Aceh, Hakim Tinggi, Panitera, para pejabat fungsional dan struktural MS Aceh, para Ketua MS Kabupaten/Kota seluruh Aceh, dan para sesepuh dan tokoh Aceh yang membidani lahirnya sejumlah regulasi dan institusi terkait syariat Islam di Aceh.

“Hal pertama yang ingin saya sampaikan adalah tentang Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah. Akreditasi ini merupakan keharusan bagi peradilan agama,” ujar Tuaka Peradilan Agama.

Menurut Tuaka, akreditasi itu merupakan perintah langsung dari Ketua Mahkamah Agung RI. Perintah itu disampaikan langsung di hadapan Tuaka Peradilan Agama dan Dirjen Badilag beberapa waktu lalu.

“Akreditasi itu intinya pelayanan. Bagaimana melayani pencari keadilan dengan baik dan benar serta tepat waktu,” kata Tuaka Peradilan Agama.

“Jalankan akreditasi penjaminan mutu pelayanan di peradilan agama dengan baik dan benar. Jika ada kemauan, pasti ada jalan. Asal ada komitmen pelayanan,” tambah Tuaka.

Tuaka Peradilan Agama mengatakan bahwa melayani para pencari keadilan itu sama dengan membantu memudahkan urusan orang lain. Jika kita memudahkan urusan orang lain, maka Allah akan memudahkan urusan kita, ujarnya.

Selanjutnya Tuaka Peradilan Agama mengingatkan pentingnya menjalankan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017. “Semua aparat peradilan harus memperhatikan Maklumat KMA tersebut. Terlebih untuk para pimpinan yang juga akan kena sanksi jika tidak menjalankan Maklumat,” kata Tuaka.

“Inti dari Maklumat itu adalah kita harus menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja,” tegas Tuaka Peradilan Agama.

Hal ketiga yang disampaikan Tuaka Peradilan Agama adalah tentang moralitas aparatur peradilan agama. “Saya minta semuanya untuk benar-benar menjaga moralitas,” imbuh Tuaka.

Tuaka Peradilan Agama menyinggung MKH salah seorang hakim pengadilan agama yang terjadi belum lama ini. Ia mewanti-wanti agar tidak ada lagi MKH serupa di masa yang akan datang.

Pesan keempat yang disampaikan Tuaka Peradilan Agama adalah tentang penguasaan hukum acara. Hakim peradilan agama harus mumpuni dalam penguasaan hukum acara.

“Hakim itu harus kontekstual. Sering-seringlah berdiskusi tentang hukum acara,” kata Tuaka.

“Jadi itu ya. Perhatikan Akreditasi, jalankan Maklumat KMA, jaga moralitas, dan tingkatkan penguasaan hukum acara,” pungkas Tuaka Peradilan Agama.

(Achmad Cholil)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice