logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 2696

Badilag Antusias Wujudkan Integrasi SIPP dengan SIAK dan SIMKAH

Bogor | badilag.mahkamahagung.go.id

Ditjen Badilag menyambut antusias rencana integrasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dimiliki Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) milik Ditjen Bimas Islam Kemenag RI.

Komitmen mewujudkan integrasi ketiga sistem informasi tersebut mengemuka pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor Penanganan Permasalahan Terkait Integrasi Pelaporan Pernikahan dan Perceraian yang digelar Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Jumat (6/10/2017) di Bogor.

Selain dari jajaran Ditjen Dukcapil, hadir pada acara tersebut pihak dari Badilag yang diwakili oleh hakim yustisial Achmad Cholil, Badilum diwakili Lies Khadijah, dan Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin.

Sekretaris Ditjen Kemendagri, I Gede Suratha, yang menginisiasi acara rapat koordinasi menyambut gembira komitmen untuk integrasi tiga sistem dari tiga lembaga yang berbeda tersebut.

“Saya sangat berharap PKS (Perjanjian Kerja Sama) untuk integrasi ketiga sistem SIAK-SIPP-SIMKAH dapat terwujud di bulan Oktober ini,” katanya.

“Untuk integrasi data SIMKAH dengan SIAK sudah ditandatangani MoU pada tahun 2015. PKS ke depan harus lebih detil mengatur seperti hak akses dan lain sebagainya,” kata Dirjen Bimas Islam menambahkan.

Sebenarnya, wacana integrasi tiga sistem informasi di atas sudah digagas sejak tiga tahun lalu oleh Direktur Pembinaan Administrasi Ditjen Badilag, Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. Ketika itu Badilag masih menggunakan aplikasi SIADPA Plus. MoU tiga lembaga juga sudah hampir ditandatangani. Hanya saja, karena beberapa kendala teknis, integrasi itu belum terwujud.

“Kalau sekarang ada gagasan untuk integrasi SIPP-SIAP-SIMKAH, saya sangat menyambut baik. Karena sejak September 2014 lalu, memang itu yang saya gagas dan ingin wujudkan,” kata Hasbi Hasan.

Integrasi SIPP dengan SIAK dan SIMKAH diyakini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat karena data kependudukan mereka akan valid dan lebih menjamin kepastian hukum.

“Dengan data kependudukan yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diinput di SIPP, SIAK dan SIMKAH, maka ke depan data kependudukan akan semakin valid dan penyelundupan hukum akan terhindari,” kata Achmad Cholil pada rapat koordinasi.

Di samping itu, integrasi juga akan mempermudah, menyederhanakan dan mempercepat pelayanan internal dan eksternal yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung terutama yang terkait dengan data kependudukan.

(Achmad Cholil)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice