logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 1532

Awal Tahun 2018 Sekretaris Ditjen Badilag Melaksanakan Pembinaan di PTA Kalimantan Tengah

Sekretaris Ditjen Badilag (2 dari kiri) saat menyimak pertanyaan dari peserta kegIatan tersebut.

Palangka Raya | PTA Kalimantan Tengah

Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Tukiran, S.H., M.M melakukan Sosialisasi Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Agama atau SAPM dan Rapat Koordinasi dengan seluruh jajaran pada Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah. Kegaitan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai I Kantor Pengadilan Tinggi Agama Se Kalimantan Tengah dan diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, Senin (08/01/2018).

Dalam penjelasannya Tukiran menyebutkan dalam Implementasi SAPM terdapat 3 konsep program yang telah dirancang yaitu :

  • SAPM Pengadilan Tingkat Pertama yang telah dilaksanakan;
  • SAPM Pengadilan Tingkat Banding;
  • SAPM Jenderal Badan Peradilan Agama;
  • Manajemen;
  • Kepaniteraan;
  • Kesekretariatan.

Kemudian SPAM dibagi menjadi 3 bidang yaitu :

Lebih lanjut Tukiran menegaskan bahwa SAPM tidak bertentangan dengan Buku II, dan SPAM telah sesuai dengan aturan dan dasar Hukum yang berlaku.

Saat ini SAPM Pengadilan Tingkat Pertama telah direalisasikan, oleh sebab itu perlu segera direalisasikan SAPM untuk Tingkat Banding dan Jenderal Badan Peradilan Agama agar terjalin kesinambungan, jelas Tukiran.

Tukiran juga menjelaskan beberapa permasalahan yang ditemukan dalam proses implementasi SAPM diantaranya :

Terdapat perbedaan standar hasil penilaian dari setiap Asesor;

Sebanyak 48% satuan kerja yang mencapai nilai tertinggi lebih besar dari 91, baik nilai kinerja;

Pada periode penilaian saat ini masih pada kelengkapan dokumen saja;

Terbatasnya tenaga Asesor yang bersertifikasi untuk melakukan penilaian;

Terdapat kelemahan pada Manajemen dan tata kelola sarana yang berhubungan dengan tatanan ruang sidang.

Selain itu Tukiran menekankan untuk memperoleh hasil yang maksimal harus dioptimalkan pembinaan, pengawasan dan pemeliharaan, sesuai dengan pasal 12 Surat Keputusan Ditjen Badilag Nomor 02 Tahun 2017 diantaranya :

Pembinaan dan Pengawasan Pemeliharaan Sistem Akreditasi Pengadilan Tingkat pertama harus dilakukan secara periodi;

Pembinaan dan Pengawasan Eksternal Sistem Akreditasi Pengadilan Tingkat pertama dilakukan oleh tenaga pendamping/Hakim pengawas daerah pada Pengadilan Tingkat Banding sesuai dengan kegiatan pembinaan dan pengawasan yang sudah berjalan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Kemudian Pola Pembinaan dan Pengawasan yang digunakan adalah pola SAPM Pengadilan Agama dan untuk penganggaran Pembinaan dan Pengawasan ditetapkan kepada DIPA masing – masing satuan kerja dan alokasi anggaran pembinaan dan pengawasan serta SAPM ditetapkan pada DIPA 04 melalui alokasi kegiatan pembinaan dan pengawasan/monitoring kepaniteraan DIPA 01, jelas Tukiran.

Pada kesempatan yang sama Tukiran menyampaikan beberapa pesan dari Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Abdul Manaf, M.H diantaranya mengenai peresmian Pengadilan Baru yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Maret 2018 hingga himbauan kepada Hakim Tingkat Banding jika melakukan pembinaan ke daerah harus mempertahankan dan memperkuat silaturahmi.

Dilain hal rencananya usai dari kegiatan tersebut mantan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama - Badilag ini akan mengunjungi kantor sementara Pengadilan Agama Pulang Pisau di Kabupatan Pulang Pisau. (nra/sim)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice