logo web

on . Dilihat: 3885

Kuda dan Baju

Oleh: Abdul Manaf

Berpikir jernih dan obyektif. Dudukkan persoalan secara konkrit. Fokus pada permasalahan. Buktikan yang perlu pembuktian. Kesampingkan alat-alat bukti yang tidak relevan. Temukan atau terapkan hukumnya yang sesuai. Putuskan. Itu semua ibarat mantra sakti dalam memeriksa dan memutus perkara bagi seorang hakim.

Kejadiannya mirip cerita sederhana pada zaman dahulu. Adalah seorang bernama Nasrudin yang pergi berburu dengan temannya. Dia diberi pinjaman seekor kuda yang berjalan lambat. Sementara temannya menaiki kuda yang kencang larinya. Hujan deras turun seketika. Nasrudin membuka bajunya, melipat, dan menyimpannya. Dia membawa kudanya ke rumah. Setelah hujan berhenti, dia memakai bajunya kembali. Semua orang takjub padanya. Baju Nasrudin tetap kering, sementara baju mereka basah kuyup, meskipun kuda mereka lebih cepat.

Keesokan harinya, temannya meminjamkan kuda gesit nan lari cepat kepada Nasrudin. Sementara dia menaiki kuda lambat yang pernah dinaiki Nasrudin. Tiba-tiba hujan turun lagi. Temannya basah kuyup diguyur hujan, sementara Nasrudin melakukan hal sama seperti hari sebelumnya. Sampai di rumah, bajunya tetap kering. “Ini semua salahmu!” teriak temannya kepada Nasrudin. “Kamu membiarkanku menaiki kuda lemot bin lambat ini.”

“Masalahnya, kamu fokus pada kuda, bukan kepada baju. Dan kamu tidak tidak melakukan apapun agar bajumu tetap kering.” Tukas Nasrudin.

Hakim harus cermat dalam mendudukkan masalah dan cermat pula dalam menerapkan hukumnya. Maka putusannya pasti benar. Kalau hakim salah dalam menentukan fakta sekalipun benar dalam menerapkan hukumnya, atau benar dalam menemukan fakta namun salah dalam menerapkan hukumnya, maka kesimpulan dan putusannya pasti salah. Ada empat komponen yang harus dicermati dalam membuat putusan: fakta hukum, penalaran hukum, peraturan hukum dan kesimpulan hukum. Rumusnya adalah fakta hukum dan peraturan hukum harus benar sehingga menghasilkan kesimpulan yang benar. Apabila salah satu dari facta dan rule salah atau keduanya salah, maka conclution pasti salah.

[bm]

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice