logo web

on . Dilihat: 3356

Hakim Memutus Kasus Dengan Cermat

Oleh: Abdul Manaf

Dua orang sahabat masing-masing makan dua telor rebus di restoran. Karena tidak ada uang, mereka kabur meninggalkan meja makan sebelum membayar. Setelah memiliki cukup uang mereka kembali mendatangi restoran untuk membayar telor yang sudah dimakannya.

“Kapan kalian makan telor rebus di restoran saya?” tanya pengusaha restoran. “Sepuluh bulan yang lalu, waktu kami belum punya pekerjaan. Sekarang kami sudah bekerja dan memiliki uang untuk membayar.” Jawab mereka sambil menyerahkan uang masing-masing dua puluh dirham.

 

"Kurang! Kalian harus membayar masing-masing dua ribu dirham lagi,” tukas pengusaha. “Dalam sepuluh bulan setiap dua butir telor itu, harusnya sudah menetas menjadi dua ekor ayam, dan mereka sudah menghasilkan telor dua puluh butir lagi,” tuntutnya. Selanjutnya si pengusaha mendatangi hakim di pengadilan mengadukan perkaranya.

Dalam hari sidang yang sudah ditentukan, dua orang sahabat mengajukan saksi ahli, Nasrudin. Karena saat dipanggil tidak hadir, pengadilan terpaksa menghadirkan saksi dibantu aparat kepolisian. “Kenapa saksi tidak mau hadir di persidangan?” tanya hakim. “Maaf Yang Mulia, saya sedang sibuk dengan pekerjaan saya.” Jawab Nasrudin. “Apa yang sedang kamu kerjakan, sampai berani mengabaikan panggilan pengadilan?” “Saya harus merebus bibit gandum, untuk saya tanam besok hari”. “Bagaimana mungkin bibit yang sudah direbus, bisa menumbuhkan gandum ketika ditanam?” hakim penasaran. “Mudah saja Yang Mulia, seperti halnya telor yang direbus bisa menetas menjadi ayam”, papar Nasrudin sambil menghubungkan dengan kesaksian perkara yang sedang dihadapinya.

Akhirnya dengan cermat hakim memutus perkara dengan memenangkan pihak dua orang pemakan telor rebus, dan pengusahapun kalah. Kuncinya adalah cermat. Dalam menangani suatu kasus, hakim bersikap imparsial, tidak memihak, dia berdiri di tengah-tengah sebagaimana halnya seorang imam dalam solat berjamaah. Dia mencermati setiap bukti-bukti di persidangan, tanpa melihat status sosial para pihak, apakah dia pengusaha, pebisnis yang banyak harta, ataupun pekerja biasa, bahkan rakyat jelata.

Hakim bersikap cermat dalam mempertimbangkan setiap diktum putusannya, tidak gegabah atau ceroboh. Setiap alat bukti akan dipertimbangkannya, digunakan atau dikesampingkan, semuanya dengan pertimbangan yang sangat cermat. Ketika harus memutus seseorang adalah pihak yang kalah, dia dengan cermat memberikan pertimbangannya, sehingga pihak mengerti kenapa dia kalah. Kekurangcermatan hakim dalam pertimbangan hukum, malah akan meninggalkan celah ketidakpahaman para pihak, dan hanya menjauhkan para pihak dari rasa keadilan yang dituntutnya.

[bm]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice