Kepada Yth.
1. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh
2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama
Seluruh Indonesia
Assalamu'alaikum wr. wb.
Dengan ini kami sampaikan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 4013/DjA/KU.00/11/2017, tanggal 8 November 2017, perihal Tindak Lanjut Pemanfaatan Rekening Virtual Untuk Pembayaran Biaya Perkara Kasasi, Peninjauan Kembali dan Hak Uji Materiil.
Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Untuk Mendownload Surat dan Lampirannya Klik Link di bawah ini :
1 |
Surat Pemberitahuan Ditjen Badilag Tentang Rekening Virtual |
|
2 |
Lampiran 1 (Surat Panitera MA tentang Rekening Virtual Biaya Perkara) |
|
3 |
Lampiran 2 (Makalah Pemanfaatan Virtual Account) |
|
4 |
Lampiran 3 (Kerangka Acuan Virtual Account) |