Bahas Penetapan Kinerja, Raker Dibagi Jadi Empat Komisi
Bandung l Badilag.net
Setelah membahas pelbagai persoalan internal, Rapat Kerja Badilag dilanjutkan dengan sesi pembahasan penetapan kinerja tahun 2012. Untuk keperluan itu, Raker dibagi menjadi empat komisi.
“Pembagian komisi disesuaikan dengan jumlah eselon II di Badilag,” ujar Ketua Panitia Raker, Drs. H. Azhari, SH, MSi, Rabu (22/2/2012), di Ruang Rapat Emerald, Hotel Garden Permata, Bandung
Keempat komisi itu adalah Sekretariat Ditjen Badilag, Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama dan Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara perdata Agama.
Pembahasan penetapan kinerja di masing-masing komisi dipimpin oleh pejabat eselon II. Pesertanya adalah para pejabat eselon III dan IV.
Untuk memudahkan pembahasan penetapan kinerja, tiap-tiap komisi memanfaatkan proyektor untuk menampilkan data.
Di layar proyektor tampak matriks penetapan kinerja yang terdiri dari program/kegiatan utama, sasaran, indikator yang berisi uraian dan target, serta jumlah anggaran.
Karena tupoksi tiap-tiap satuan kerja setingkat eselon II berbeda-beda, maka tiap komisi juga memiliki penetapan kinerja yang tidak sama.
Meski demikian, dalam hal output, terdapat benang merah. Misalnya, jika kegiatannya berbentuk penyusunan dokumen, maka targetnya berupa jumlah naskah yang dihasilkan. Sedangkan bila kegiatan yang digelar berupa bimbingan teknis, maka targetnya adalah jumlah orang.
Disesuaikan dengan anggaran
Penetapan kinerja dilakukan dengan memperhatikan pagu anggaran Ditjen Badilag tahun 2012 yang berjumlah Rp 63,5 miliar. Anggaran sebesar itu untuk melaksanakan program peningkatan manajemen peradilan agama.
Sebagaimana tahun lalu, tahun ini program peningkatan manajemen peradilan agama dibagi menjadi lima kegiatan.
Pertama, kegiatan peningkatan manajemen peradilan agama. Anggaran untuk kegiatan ini berjumlah Rp 10,6 miliar.
Kedua, kegiatan pelayanan dan bantuan hukum di pengadilan agama. Anggaran untuk kegiatan ini berjumlah Rp 11,8 miliar.
Ketiga, kegiatan pengembangan tenaga teknis peradilan agama. Anggaran untuk kegiatan ini berjumlah Rp 15,9 miliar.
Keempat, kegiatan peningkatan ketatalaksanaan perkara kasasi, peninjauan kembali dan kesyariahan, dengan anggaran sebesar Rp 2,6 miliar.
Dan kelima, kegiatan dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya Ditjen Badilag. Anggaran untuk kegiatan ini berjumlah Rp 22,5 miliar.
(hermansyah)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 889 | 27 | | Kam. 17 | 1 | 0 | | Rab. 16 | 5 | 0 | | Sen. 14 | 2 | 0 | | Rab. 09 | 2 | 0 | | Sen. 07 | 1 | 0 | | Ming. 06 | 2 | 0 |
|
Comments
Selamat dan sukses ber-Raker bapak/ibu
Syukron wal'afwu