Proses Mutasi Memperhatikan Kondisi Keluarga

Bandung | badilag.net
Disamping pemenuhan biaya mutasi, satu lagi yang mesti diperhatikan dalam proses mutasi pegawai di lingkungan peradilan agama terutama hakim adalah keluarga.
Demikian yang disarankan oleh Iskandar Raja, Kasubdit Statistik dan Dokumentasi Ditjen Badilag saat diskusi pada Raker Badilag di Bandung, Rabu pagi (22/2/2012).
Hal tersebut menurutnya sangat penting, karena dikhawatirkan pegawai yang jauh dari keluarga dapat memunculkan problem-problem baru.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktur Tenaga Teknis Peradilan Agama, Purwosusilo menjelaskan bahwa saat ini saran-saran tersebut sebagian sudah dilakukan terutama untuk suami istri yang kedua-duanya bekerja di lingkungan peradilan agama.
Yang sulit, menurutnya adalah jika suami istri tersebut yang satu bekerja di lingkungan peradilan agama dan satu lagi bekerja di luar peradilan, pegawai Pemda misalnya.

Satu lagi yang belum bisa dikabulkan adalah jika beralasan pindah turut suami, padahal si pegawai tersebut belum menempuh waktu kerja minimal di satker yang dia tempati.
Pada intinya, Purwosusilo menekankan bahwa mutasi itu merupakan bagian dari kesejahteraan pegawai dan tidak sedikitpun niat untuk mempersulit kepindahan seorang pegawai jika pegawai tersebut sudah layak untuk dipindahkan. (h2)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 2526 | 129 | | Kam. 17 | 1 | 0 | | Rab. 16 | 8 | 0 | | Sel. 15 | 11 | 0 | | Sen. 14 | 8 | 0 | | Ming. 13 | 10 | 0 | | Sab. 12 | 5 | 0 |
|
Comments
Semoga semua keluarga warga Badilag tetap utuh , harmonis menjadi keluarga 'ASMARA'. Amanah, Sakinah, MAwaddah dan RAhmah.Amin !!!...
Tidak semua istri hakim bisa ikut suami di tempat tugasnya karena beberapa hal. Pertama, tidak ada rumah dinas yg tersedia. Kedua, karena anak2 yg masih sekolah yg butuh perhatian dari ibunya. Sedangkan untuk memindahkan anak untuk sekolah di tempat tugas bukan masalah sepele. Kalao itu yg terjadi justru anak2 yg akan jadi korban. Sangat bijak kalau hakim dimutasi mendekati keluarganya agar tidak menambah jumlah hakim "KOntraktor" bahkan "Doktor" (Mondok di kantor).
sYUKRON WAL'AFWU
Mengutip penjelasan Bpk. Purwosusilo, "Yang sulit, menurutnya adalah jika suami istri tersebut yang satu bekerja di lingkungan peradilan agama dan satu lagi bekerja di luar peradilan, pegawai Pemda misalnya".
Menurut kami Raker ini merupakan moment yg tepat untuk merekomendasikan adanya SKB KMA, Mendagri, BKN ttg Mutasi PNS yg menjadi isteri Hakim di lingkungan MA-RI, Semoga.. Amin
Pak udinmyxtr moga saja DIKABULKAN YA. hee hee.
Jazakallah atas atensi bapak
Kelompok pertama: merasakan bahwa dengan mutasi menjadi sejahtra, bahkan mungkin surga dunia bagi mereka yang dulunya jauh dengan keluarga, atau yg naik kelas dari yg rendah ke kelas yg lebih tinggi, yg promosi jabatan yg semula lebih rendah ke jabatan yg lebih tinggi. Kedua kelompok yg merasakan dengan mutasi malah justru menimbulkan problem2, sepeti yg dirsakan saya atau mungkin ada temen hakim yg lain, dengan mutasi tidak lebih baik (tidak sejahtra), karena jadi jauh dengan keluarga, istri PNS (GURU SD) yg kalau pindah sulit, ditempat yang baru harus nyari kontrakan, meskipun ada belas kasihan dari pemerintah (uang transpot) tidak cukup untuk ngontrak 1 tahun juga.
Selain itu juga resiko yg harus ditanggung untk nengok keluarga, jadi kalau Bpk PURWOSUSILO bilang MUTASI UNTUK KESEJAHTRAAN PNS, itu tidak smua begitu, bagi saya pindah dari PA kls IA, ke PA kelas IA, dan Volume perkara lebih rendah itu bukan prestasi dan bukan peningkatan kesejahtraan, bahkan problem2 yg timbul selama ini,, mudah2an fakta ini menjadi bahan pertimbangan bagi Yth bpk2 yg berwenanng,,,
'Ala barakatillah.
rupakan bagian dr kesejahteraan pegawai" Terlepas sama-sama di Pengadilan atau salah satux di Dinas lain....UU No.1/1974 sarat dg nuansa Islami....yg intinya bertujuan membentuk rumah tangga bahagia dan kekal berdasarkan ke Tuhanan YME... seorang sosiolog mengatakan "suatu rumah tangga yg timbul akibat perkawinan itu harus bercirikan : 1.Terdapat kesatuan tempat tinggal, 2.Terdapat kerja sama ekonomi, 3.Berfungsi untuk berkembang biak, 4.Perlindungan terhadap yg lemah (saling melindungi),....selamat Pak Purwo,smg Bapak selalu mendapat berkah dan kasih Sayang Allah Swt....Amiin
terapkan ini jdi nilai ibadah bagaikan
setetes embun yg tlah lama tidak membasahi
Bumi. Jazakumullah
Perhatikan KELUARGA (isteri & Anak2), dan data tsb tercantum dlm SIMPEG/SIKEP, tapi sayang data SIMPEG/SIKEP tsb blm sepenuhnya dijadikan bahan utk TPM.
Ya udo Hardinal: takut jadi bang Thoyib!
semua blom saya temukan jawabnya sampai sekarang. sejak dari hakim senior sampai junior pun kalo diajukan pertnayaan sejauhmana kesejateraan mereka dan keluarga setelah dimutasi? semua jawabannya jauh panggang dari api. tak ada satupun jawaban yg menyatakan mereka sejahtera. yg jelas susah, pedih dan morat marit sdh mnjdi menu keseharian mereka.
sebagai analogi, di daerah Kerpri Riau, rata rata biaya mutasi berbeda2 walaupun satker yg dituju sama,tak bisa dilogikakan,
- biaya hidup dikepri mahal, bayangkan nasi 20.000 1 bngkus, kontrakan paling murah 5 juta/tahun itu pun kalo ada, rata rata 7 jt, blom lagi harus beli motor untuk kekantor, blom lagi perabot rmh, blom yg lain2 yg sifatnya primer, yg harganya 30% lbh mahal dr harga daerah daratan.... sampai disini, bagi saya yg dari banda aceh-natuna (single) hanya dpt biaya mutasi 4.5 juta, mau dibeli apa dng uang itu? harga tiket saja banda aceh-natuna rp. 1,4 jt, blom lg harus nginap di Batam...sedangkan teman saya dr Banda aceh -Tarempa yg lbh dekat malah dpat biaya mutasi Rp. 5 juta (single) knp saya yg 1 jam lebih jauh dr tarempa via pesawat dpt lebh kecil???? nah sampai disini apa yg dimaksud kesejahteraan itu???? mari tanyakan ke SELURUH HAKIM YG ADA DI INDONESIA...? niscaya jawabannya sama...,TAK ADA KESEJAHTERAAN.
kita barangkali bisa melogikakan sistem mutasi ini bila smua fasilitas sudah ada, jd hanya tinggal bawa koper dr satker awal....
Kita semua Manusia BUKAN MALAIKAT.
subhanallah....betapa tersiksanya hakim peradilan Agama....
TAK ADA LAGI TEMPAT MENGADU.....
sekali lagi... KIta Manusia Bukan Malikat...
Dan Agama diturunkan untuk Manusia , bukan untuk malaikat...
bicara mutasi bukan bicara sudah terbiasa atow tida,,, tapi bicara mutasi adalah bicara penderitaan yg berulang ulang...tak habis habisnya sampai kita pensiun..kedepan???? entahlah...
TOLONG YG SEPERTI INI JUGA DIPERHATIKAN...
TA-ntangan dan hambatan dalam mengambil suatu kebijakan/Keputusan pasti ada, namun mutasi tetap harus ada dan harus berjalan agar suatu sistem dapat berjalan dengan baik dan sempurna
SI-apapun yang mendengar ada mutasi, pasti harap=harap cemas, bisa jadi menguntungkan, bisa juga menyengsarakan. Akan tetapi ambil hikmah dibalik itu semua dan sabar saja jika anda terkena mutasi. Okey......
Seperti yg saya alami sendiri, pindah dari PA Sumber ke PA Subang tidak punya nilai plus, karena sama2 kelas IA, bahkan volume perkara lebih banyak di PA Sumber, dengan mutasi ke Subang bukan nambah nilai positif melainkan madorot ( berbagai problem timbul, diantaranya harus mencari kontrakan yang semurah2nya, karena budi baik pemerintah (memberi transport) untuk ngontrak satu tahun saja tidak cukup, jadi harus mengeluarkan uang,kemudian memikirkan transport untuk nengok keluarga paling tidak seminggu sekali, karena istri PNS Guru SD) yang sulit untuk mutasi, disamping itu juga anak yang masih sekolah yang tidak mungkin dipindah, karena sangat banyak resikonya. Jadi apa yang menjadi barometer kesejahtraan bagi yg mutasi, semoga ungkapan / keluhan para haikm menjadi bahan pertimbangan bagi pemegang kebijakan..
seorang hakim yg byk menyelesaikan permasalahan rumah tangga orang jg sampai rumah tangganya sendiri yang tidak beres....,,,dan untuk biaya mutasi tolong dilihat bukan hanya jarak tempat asal bertugas ke tempat tugas yg baru akan tetapi jg dipertimbangkan transportasinya apakah susah atau mudah, krn ada yg dilihat radiusnya dekat akan tetapi transportasinya sangat sulit.....
Pertama (I) di Banjarmasin, (S) di Pontianak (dulu mau ke Banjarmasin harus lewat Semarang/ Surabaya). (S)-(I) sama2 di Pontianak. (I) di Ketapang, (S) di Pontianak. (I) di Ketapang, (S) di Bangko (dulu Bangko ke Ketapang 5 hari perjalanan). (S)di Bangko, (I) di Muara Bungo. (S)-(I) sama2 di Muara Bungo. (S) di Muara Bungo, (I)di Jambi. (S) di Muara Bulian, (I)di Jambi. (S) di Jambi, (I) di Muara Bulian. (S)-(I) sama2 di Jambi. Kini (S) Jayapura, (I) di Jambi. Ke depan Wallahu 'alam bis shawab....
Hanya Allah-lah yang Maha Mengetahui segala rahasia dan langkah manusia. Terpenting jalani saja dengan enjoy, mutasi pasti akan datang tepat pada waktunya. Tks...!
Hal-hal yang membuat sulit untuk melakukan Mutasi :
1. Jika suami istri tersebut yang satu bekerja di lingkungan peradilan agama dan satu lagi bekerja di luar peradilan;
2. Sipegawai tersebut belum menempuh waktu kerja minimal di satker yang dia tempati;
TAWARAN SOLUSI :
1.1. Selaku pengambil kebijakan, alangkah lebih bijak jika dilakukan upaya-upaya agar permasalahan ini dapat teratasi, seperti melakukan komunikasi dengan instansi yang berwenang agar adanya kemudahan dalam proses mutasi pegawai yang berada pada instansi lain yang memiliki hubungan suami-isteri dengan Pegawai peradilan (selalu bisa dimutasi untuk ikut suami/isteri);
1.2. Jikapun hal itu rumit, maka lebih bijak jika memutasikan suami/isteri pegawai peradilan ke tempat yang berdekatan dengan isteri/suami yang bukan pegawai peradilan, jangan sampai suami/isteri tersebut dipisahkan sampai berbeda pulau (isteri di Aceh dan suami di Kalimantan), krn ini sama dengan menzalimi mereka. Mengingat Luasnya wilayah Indonesia hampir sama dengan Eropa. Apabila dibandingkan antara luas wilayah kedaulatan Republik Indonesia dengan benua Eropa, maka bentangan wilayah nusantara dari barat (Pulau Sabang di Aceh) ke timur (Merauke di Papua) sama dengan jarak dari London di Inggris sampai ke Bagdad di Irak, sementara dari utara (Kepulauan Talaud di Sulawesi Utara) sampai ke selatan (Pulau Rote di Nusa Tenggara Timur) sama dengan jarak dari Jerman sampai ke Aljazair;
1.3. Jika itu juga tidak mungkin, maka lebih bijak lagi jika tidak dimutasi saja, namun tingkatkan pengawasan serta lakukan pembinaan secara intensif dan berkelanjutan;
1.4. Setelah mencapai waktu kerja minimal di satker yang ditempati, maka segera memproritaskan mutasi bagi pegawai yang bersangkutan;
1.5. Harapan agar Biaya mutasi agar diimbangi dengan pengeluaran pegawai yang dimutasi, bukan hanya cukup untuk ongkos perjalanan saja, namun juga dialokasikan anggaran untuk biaya sewa rumah dan sebagainya, mengingat PA belum memiliki rumah dinas yang memadai;
1.6. Harapan agar tidak adanya “PERLAKUAN YANG BERBEDA” antara pegawai Peradilan, khususnya Peradilan Agama, karena hal ini SANGAT MEMALUKAN;
Jika permasalahan&kebijakan tersebut belum dapat dilakukan, maka Mutasi untuk kesejahteraan pegawai ibarat panggang jauh dari api, malah yang muncul adalah KESENGSARAAN dan PENZALIMAN bagi pegawai tersebut.
SEMOGA TERCAPAI HENDAKNYA.
WASSALAM
YUSNARDI,S.HI. – PA. MEMPAWAH
Untuk itu kepada yg mulia Bp Purwo semoga yg sudah berpisah dg keluarga selama 2 tahun dan berada di seberang laut dpt segera mendapatkan giliran mutasi ke dekat keluarga yg tdk menyeberang laut lagi, semoga Allah mempermudah maksud kami.Amin ya Robbal'alamin