Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




Prosedur Legalisasi Akta Cerai PDF Cetak E-mail
Oleh Rosmadi   
Rabu, 21 Oktober 2009 17:32

Prosedur Legalisasi Akta Cerai Peradilan Agama Pada Ditbinadmin Ditjen Badilag MA RI

UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan hukum perkawinan adalah  sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, dan perkawinan itu harus dicatatkan karena merupakan peristiwa hukum. UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan ini mengakui adanya perkawinan campuran, yaitu perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewargaan Indonesia. Selain itu UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan ini, tidak mengenal/tidak mengakui adanya perkawinan beda agama.

Kaitan dengan perkawinan antara WNA dengan WNI ini maka seorang warga Negara Indonesia beragama Islam yang berstatus Janda atau Duda dan akan melakukan perkawinan dengan warga Negara asing, maka terlebih dahulu harus menyiapkan persyaratan administrasi yang telah ditentukan, apakah  perkawinan itu dilaksanakan di luar negeri maupun di dalam negeri.

Salah satu persyaratan itu antara lain : Akta Cerai dan Putusan Pengadilan Agama terlebih dahulu harus dilegalisasi, sebagai  pengesahan Surat Asli/Dokumen asli. Lembaga yang berwenang melegalisasi tersebut adalah :

1.    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Cq Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama;

2.    Departemen Hukum dan HAM pada Direktorat Hukum Administrasi Umum;

3.     Departemen Luar Negeri  pada Direktur Konsuler;

4.    Kantor Kedutaan yang dituju, di mana ia akan melaksanakan pencatatan perkawinan.

Sebelum melakukan pengesahan Legalisasi Akta Cerai dan Putusan, Direktorat Pembinaan Administrasi  Ditjen Badilag MA RI melakukan pengecekan dengan meneliti antara lain : keabsahan Blanko Akta Cerai, Seri, Kode, tahun pembuatan, substansi dan juga melakukan konfirmasi ke Pengadilan Agama yang menerbitkan Akta Cerai tersebut.

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas  perhatiannya diucapkan terima kasih.                     

 

 Wassalam
A.n.
Direktur Jenderal
 Direktur Pembinaan Adiminstrasi PA
  
ttd.

 Drs. H. Hidayatullah MS., MH
 NIP. 19551010 198303 01002


                                                                                                                     


Untuk melihat dalam versi PDF, silahkan Klik Disini

 

 

 


 

 

TanggalViewsComments
Total128450
Kam. 1730
Rab. 16320
Sel. 15310
Sen. 14260
Ming. 13120
Sab. 12100
LAST_UPDATED2
 
 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS