logo web

on . Dilihat: 4069

Hakim Tinggi: Pemikir dan Pelaku Pembaruan

*

Di mobil, dalam perjalanan pulang dari Merak, menghadiri Rakerda PTA dan PA-PA se Provinsi Banten, Senin (30/1/2012) malam, saya berpikir tentang apa yang telah saya sampaikan dalam acara Rakerda itu.

Ketika mengisi acara, setelah Pembukaan Rakerda yang juga berbasis TI ini, saya bicara agak “kenceng” tentang peran hakim tinggi. Setelah memberi materi, saya merasa kurang enak, sampai-sampai ketika ramah tamah, kepada Pak Thahir Hasan dan Pak Muwahhidin, saya bertanya apakah penyampaian saya terlalu keras. Pak KPTA dan WKPTA itu menyatakan tidak. Bahkan setuju dengan cara dan apa yang saya sampaikan.

Kedua pimpinan PTA Banten yang sudah senior ini akan menindak lanjuti dan menjadikannya sebagai rumusan hasil Rakerda. Lalu akan mengontrol pelaksanaannya nanti.Saya senang juga.

Memang benar, untuk meningkatkan peran pengadilan tingkat banding sebagai kawal depan Mahkamah Agung, tidak boleh tidak, kita harus memfungsikan dan meningkatkan peran para hakim tinggi.

Hakim tinggi, yang mempunyai tugas utama menangani perkara banding, harus juga diikut sertakan dalam pembinaan PA-PA yang berada di bawahnya. Sejalan dengan itu, sangat pantas kalau para hakim tinggi menjadi “think-tank” pada MSA/PTA masing-masing. Think-tank, sebagai pemikir dan inovator, dapat memberikan masukan yang brilian kepada pimpinan, baik berkaitan dengan penyelesaian perkara atau masalah lainnya. Di samping itu, para hakim tinggi ini juga perlu menjadi pembina, yang langsung memberikan bimbingan, arahan dan pengawasan berkaitan dengan jalannya pengadilan dan kualitas SDM di PA/MS.

Selama ini di banyak tempat, saya dan Pak Tuada Uldilag sering menekankan hal seperti itu. Namun kali ini, saya ingin sekali terus menggaungkan masalah peningkatan pelaksanaan fungsi hakim tinggi, sesuai dengan tema Rakernas Mahkamah Agung tahun 2011: “Meningkatkan Peran Pengadilan Tingkat Banding Sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung”. Saya juga ingin agar semua pimpinan PTA dan MSA banyak melakukan langkah ke arah pemberdayaan hakim tinggi.

**

Dulu, posisi hakim tinggi dikesankan sebagai suatu jabatan yang kurang bergengsi dan tidak diminati. Seorang hakim cenderung untuk memilih menjadi Ketua PA/MS dari pada menjadi hakim tinggi. Kalau bisa, para Ketua PA/MS menolak untuk dihakim-tinggikan.

Ada juga kesan untuk kasus-kasus tertentu, dihakim-tinggikan berarti diberi hukuman. Ini karena sering terjadi, untuk menempatkan Ketua PA/MS yang bermasalah, solusinya adalah yang bersangkutan dihakim-tinggikan.

Ketua PA/MS kalau dihakim-tinggikan akan banyak kehilangan. Kehilangan jabatan (struktural), kehilangan kekuasaan, kehilangan fasilitas, dan bahkan kehilangan pendapatan, di samping mungkin merasa kehilangan prestise alias gengsi.

Sekali lagi, itu dulu. Sistem dulu memang dapat memungkinkan keadaan seperti itu. Sekarang, saya yakin, tidaklah demikian. Sistem kepegawaian, penggajian dan pembinaan karir, kini jelas, hakim tinggi lebih tinggi dari pada Ketua PA. Hanya mungkin, masalah fasilitas, negara masih belum mampu memberikannya lebih baik kepada para hakim tinggi.

Namun demikian, upaya ke arah itu sudah mulai dilakukan dan sedikit demi sedikit sudah memperlihatkan hasil. Sehingga, sekarang banyak Ketua PA/MS yang mengharapkan jadi hakim tinggi.

***

Saya senang, posisi hakim tinggi sekarang sudah diminati oleh para Ketua PA/MS atau oleh hakim-hakim tingkat pertama secara umum. Prestise hakim tinggi kini juga merayap naik. Apalagi kebijakan Mahkamah Agung yang memberi peran lebih besar terhadap pengadilan tingkat banding, kini mulai diikuti oleh meningkatnya anggaran untuk pembinaan di daerah.

Peningkatan peran pengadilan tingkat banding secara otomatis akan meningkatkan peran hakim tinggi dalam melakukan pembinaan. Tidak mungkin, dalam melakukan pembinaan itu hanya Ketua dan Wakil Ketua saja yang melakukannya. Keterlibatan para hakim tinggi adalah suatu keniscayaan.

Oleh karena itu, dimana-mana dalam kunjungan ke daerah, saya selalu minta kepada para pimpinan PTA agar memfungsikan hakim tinggi, bukan saja di bidang pembinaan tehnis, tapi juga pembinaan secara umum. Saya yakin, secara teoritis para hakim tinggi yang pada umumnya adalah mantan Ketua PA/MS, akan lebih menguasai permasalahan dibanding para Ketu PA/MS itu sendiri, apalagi dibanding hakim-hakim tingkat pertama. Para hakim tinggi adalah senior dari mereka itu.

Namun yang selalu dikeluhkan adalah kini tidak ada lagi diklat hakim senior seperti yang dulu sering kita lakukan. Bahkan orientasi dan sosialisasi isu-isu barupun dianggap kurang melibatkan para hakim tinggi. Kegiatan peningkatan kualitas SDM, terutama mengenai isu-isu baru, dipandang lebih banyak ditujukan kepada para hakim muda atau Ketua PA/MS.

Keluhan lain yang sering terdengar adalah anggaran pembinaan sangatlah terbatas. Kesempatan melakukan pembinaan ke PA/MS yang ada di wilayah PTA/MSA sangatlah kecil, apalagi di daerah-daerah terpencil. Dikatakan, paling banyak setahun hanya 2 kali kesempatan para hakim tinggi dapat melakukan pembinaan ke PA/MS itu.

****

Apa yang dikeluhkan oleh para hakim tinggi, yang sering saya dengar di mana-mana itu, memang benar adanya. Pendidikan hakim senior tidak ada, kegiatan orientasi dan sosialisasi isu-isu baru belum dapat menjangkau seluruh hakim tinggi, kesempatan melakukan pembinaan mendatangi PA/MS sangat kurang. Itu semua benar. Dan yang menjadi kambing hitamnya adalah keterbatasan anggaran.

Saya sering mengatakan dalam berbagai kesempatan di mana-mana, bahwa anggaran bukanlah segala-galanya. Sejak dulu peradilan agama ini selalu diliputi kekurangan dan keterbatasan. Namun, berkat niat kita yang ikhlas dan motivasi kita yang tinggi, sejak dulu sampai sekarang peradilan agama bisa “survive”, bahkan untuk beberapa hal bisa dibanggakan.

Terhadap apa yang saya katakan di atas, banyak pimpinan dan warga peradilan agama yang mengamininya. Kita bisa melihat antara lain dari komentar-komentar yang banyak dipublikasikan pada badilag.net. Ini merupakan sesuatu yang menggembirakan.

Jadi, untuk meningkatkan fungsi dan peran hakim tinggi dalam melakukan pembinaan ke PA/MS tidak harus selalu tergantung kepada anggaran dan kebijakan dari Jakarta saja. Daerah bisa membuat kreativitas dengan memanfaatkan fasilitas dan kondisi yang ada di masing-masing PTA/MSA.

Penggunaan teknologi informasi yang kini sudah digandrungi oleh seluruh PA/MS dapat pula dimanfaatkan untuk peningkatan fungsi hakim tinggi dalam melakukan pembinaan ke daerah. Pembinaan ke daerah tidak harus selalu bertemu secara fisik.

Pembinaan dalam hal pengembangan website, SIADPA, SIMPEG, penilaian terhadap materi putusan, transparansi, sistem pelaporan dan lain-lainnya dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi jarak jauh. Dan ini sudah banyak PTA yang melakukannya.

Hal lain yang perlu kita manfaatkan adalah waktu yang sangat banyak dipunyai oleh para hakim tinggi. Kalau kita melihat sekilas jumlah hakim tinggi dan jumlah perkara banding, betapa para hakim tinggi akan mempunyai banyak waktu untuk melakukan kajian, orientasi, sosialisasi dan pembinaan.

Sebagai contoh sederhana saja. Kita menerima perkara banding tahun 2011 secara nasional hanya sekitar 2.000 perkara, sementara jumlah hakim tinggi sekitar 500. Kita bisa melihat, seberapa besar beban kerja dari tiap hakim tinggi itu. Bandingkan dengan jumlah perkara yang diterima oleh PA yang mencapai 340.000an.

Jumlah perkara banding yang tertinggi adalah di PTA-PTA Surabaya, Semarang dan Bandung. Itupun “hanya” sekitar 300. Sementara di PTA-PTA lainnya jauh di bawah itu. Bahkan di banyak PTA , jumlah hakim tingginya lebih besar dari jumlah perkara setiap tahunnya. Pak Tuada Uldilag beberapa tahun lalu menyatakan perlunya memperbanyak jumlah hakim tinggi, walaupun jumlah perkara banding relatif kecil. Tujuannya, untuk meningkatkan pembinaan PA/MS.

Oleh karena itu, sangat tepat jika peningkatan peran hakim tinggi dalam melakukan pembinaan kepada PA/MS perlu terus ditingkatkan. Tugas hakim tinggi bukan hanya melakukan penanganan perkara banding saja.

*****

Saya optimis, peningkatan peran hakim tinggi akan berhasil dengan baik. Syaratnya adalah komitmen, alias tekad kita bersama. Saya sangat sering dalam tulisan di pojok ini atau dalam berbagai kesempatan di daerah menyatakan komitmen adalah faktor yang sangat menentukan. Saya tidak bosan atau malu untuk menyatakan itu berkali-kali. Sebab memang benar, komitmen atau tekad, terutama dari para pimpinan, adalah hal yang sangat menentukan dalam keberhasilan suatu organisasi.

Setelah kita memiliki komitmen yang kuat, kita perlu melakukan langkah-langkah strategis. Misal, membagi jumlah hakim tinggi yang ada dan menentukannya sebagai pembina atau pengawas dari PA/MS tertentu. Ketua dan Wakil Ketua PTA/MSA harus secara konsisten memonitor pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh para hakim tinggi itu. Kalau perlu, para Ketua dan Wakil Ketua ini harus berani mengingatkan (kata halus dari menegor) para hakim tinggi tentang pelaksanaan pembinaan dan pengawasannya.

Selain itu, dan ini adalah langkah yang sangat penting, perlu diadakan DDTK, orientasi atau sosialisasi untuk kalangan para hakim tinggi, mengenai isu-isu terkini. Sudah barang tentu metoda yang digunakan harus disesuaikan dengan posisi dan kehormatan para hakim tinggi itu sendiri.

Yang jelas, keterampilan menggunakan komputer, mengakses internet, menggunakan email, mempraktekkan dan menguasai SIADPA, SIMPEG dan mengetahui isu-isu terkini lainnya, mutlak harus dimiliki oleh seorang hakim tinggi sebagai pembina dan pengawas PA/MS.

Saya sering menyatakan, bagaimana hakim tinggi bisa membina PA/MS untuk lebih maju, jika para hakim tinggi itu sendiri tidak menguasai keterampilan dan isu-isu terkini. Saya juga sering memotivasi bahwa hakim tinggi tidak boleh kalah dari Ketua dan hakim-hakim PA/MS.

Barangkali pernyataan-pernyataan seperti itu mungkin membuat para hakim tinggi merasa kurang enak. Saya sendiri sering merasa, pernyataan-pernyataan seperti itu khawatir dianggap terlalu keras dan menyinggungnya.

Ya, kalau memang terlalu keras dan cara penyampaian saya dinilai menyinggung perasaan, saya mohon maaf. Tapi secara substansi, saya merasa pernyataan itu tidak salah. Saya tidak mengatakan bahwa kini para hakim tinggi kalah dari para Ketua PA/MS. Sebab memang kenyataannya banyak juga hakim tinggi yang sangat berkualitas. Saya hanya berharap, semoga pernyataan-pernyataan itu dapat memotivasi hakim tinggi untuk terus meningkatkan kualitas diri.

Saya yakin, kalau tekad kita sama dan langkah kita terarah serta konsisten, kebijakan Mahkamah Agung untuk meningkatkan peran pengadilan tingkat banding sebagai kawal depan, akan berhasil dilaksanakan. Salah satu syarat adalah keberhasilan pemberdayaan para hakim tinggi sebagai pemikir sekaligus pelaku pembaruan menuju keadaan yang lebih baik. Saya optimis, kita akan berhasil.(WW).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice