on . Dilihat: 55349

TUGAS DAN WEWENANG

PENGADILAN TINGGI AGAMA

Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang :

  1. Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
  2. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya (pasal 51 UU No 7/1989).
  3. Tugas dan kewenangan lain yang diberikan oleh atau berdasarkan undang-undang (pasal 52 UU No 7/1989).