Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 2619

KIJ UIN Sunan Kalijaga Selenggarakan Lokakarya Pengarusutamaan Ham

Bagi Staf Pengadilan Agama Magelang dan Wonosari

Bekerjasama dengan The Asia Foundation dan Ditjen Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia,  Kalijaga Institute for Justice (KIJ) UIN Sunan Kalijaga, dalam dua hari ini menyelenggarakan Lokakarya Pengarusutamaan HAM (Hak Perempuan  dan Anak) bagi para pegawa dan Pejabat Kepanitraan dan Kesekretariatan Pengadilan Agama Magelang dan Wonosari.

Bertempat di  Hotel  Ibis Grand Mercure Yogyakarta, 6-7 Juli 2017,  Lokakarya kali ini merupakan rangkaian dari kegiatan yang sama  untuk para Hakim Pengadilan Agama, yang  diselenggarakan oleh KIJ beberapa waktu yang lalu.

Terpilihnya  PA Wonosari dan Magelang dalam Lokakarya kali ini sesungguhnya merupakan hasil evaluasi pelatihan hakim yang dilaksanakan oleh Pusat Studi Wanita UIN Sunan Kalijaga sejak tahun 2002 hingga 2013 yang melibatkan  1200 peserta.

Adanya perbedaan antara hakim yang telah dan yang belum mengikuti pelatihan, misalnya, membutuhkan adanya upaya advokasi yang berkelanjutan dan pengembangan kelembagaan secara sistematis di Pengadilan Agama. 

Sebagaimana disampaikan oleh  Alimatul Qibtiyah, Ph. Ddi dalam TOR Kegiatan, selaku Project Coordinator kegiatan ini, advokasi kepada pemangku kewajiban (Duty Bearers), merupakan salah satu upaya penguatan implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam masyarakat Muslim Indonesia.Pemangku kewajiban adalah pihak-pihak yang menjalankan tugas pemenuhan hak dari pemilik hak (Rights Holders), baik individu maupun masyarakat.

Kegiatan lokakarya ini dimaksudkan untuk staf administrasi, panitera dan jurusita di Pengadilan Agama sebagai partner Hakim (Primary Duty Bearers) dalam melaksanakan tugasnya. Para staf ini sangat penting untuk mendapatkan informasi terkait dengan HAM, hak anak dan hak perempuan, sistem kebijakan, administrasi dan sarana prasarana yang responsif terhadap HAM, hak anak dan hak perempuan.

Dalam sambutannya, Direktur KIJ UIN Sunan Kalijaga,  Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, MA menyatakan bahwakesempatan ini merupakan silaturahmi antara kampus khususnya UIN dengan PTA PA, khususnya dalam hal penyelesian masalah yang meilbatkan wanita dan anak.  Sampaisaat ini dunia internasional memberikan perhatian yang besar kepada hak wanita dan anak yang dipandang masih sangat rentan.

UIN Sunan Kalijaga memiliki misi untuk mendiseminasikan mandat konstitusi maupun PBB yaitu perlindungan hak wanita dan anak dimana pemerintah tentu tidak dapat memenuhinya sendiri.

Oleh karena itu peran kampus dan berbagai lembaga seperti The Asia Foundation dan Pemerintah Denmark begitu dibutuhkan. Pemerintah Denmark begitu tertarik dengan kehidupan masyarakat Muslim di Indonesia yang begitu moderat sehingga ingin mereplikasi di negara mereka.

Hal ini sekaligus menjadi peluang untuk mempromosikan local wisdom Islam Indonesia ke dunia internasional di saat Islam di Timur Tengah gagal memberikan perdamaian.

Senada dengan  Ibu Ruhaini,  Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan  dan Kerjasama, Dr. Waryono, M.Ag menyampaikan bahwa pelatihan-pelatihan seperti ini selalu menjadi hal yang penting dan membutuhkan perhatian kita, karena persoalan-persoalan HAM khususnya di Indonesia masih tetap menjadi perhatian kita bersama dan harus terus didengungkan.

Harapannya setelah agenda ini selesai, para peserta menindaklanjuti dengan menyebarkan kepada masyarakat umum yang mungkin belum berkesempatan memiliki pengetahuan akan hak wanita dan anak. Atau dengan kata lain para peserta menjadi da’i hak azasi manusia.

Pelatihan seperti ini merupakan bagian dari update pengetahuan, karena jika ilmu yang kita miliki sekarang sudah tidak relevan, maka akan memicu hal-hal yang tidak diinginkan seperti kesalahan dalam proses peradilan.

Apalagi kini potensi-potensi ekstrimis semakin membahayakan masyarakat kita, dimana gerakan ekstrimis tersebut kerap mendiskreditkan dan mendiskriminasi perempuan, bahkan menyingkirkan perempuan dari akses pendidikan, sosial, budaya, ataupun politik. 

Mengapa harus Wonosari dan Magelang? Kepala KPTA Yogyakarta,Drs. M. Said Munji, SH, MH dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa  ditunjuknya kedua daerah ini     menarik karena di kedua daerah ini, angka perceraian pun tergolong tinggitermasuk hubungan seksual dan kehamilan di luar nikah, persalinan dini, bahkan kasus bunuh diri.  Forum ini menjadi momen yang menarik untuk saling bertukar pengalaman agar wawasan kita mengenai HAM khususnya hak perempuan dan anak menajdi semakin kuat. 

Selanjutnya, Dr. Hasbi Hasan, MH,  Direktur Pembinaan Administrasi BADILAG  MA RI, juga menyambut baik diselenggarakan acara ini, karena sesungguhnya reformasi peradilan di Indonesia dimulai dari peradilan agama. Menurut Prof Tim Lindsey dan Cate Sumner, dalam buku "Court Reform", reformasi lembaga peradilan di Indonesia dimulai oleh peradilan agama. Kepercayaan publik terhadap peradilan agama selalu tinggi. Masyarakat puas dengan layanan peradilan agama.

Salah satu problem terbesar kita adalah mengentaskan identitas hukum khususnya bagi pasangan yang tidak memiliki buku nikah dan anak yang tidak memiliki akta kelahiran. Di Badilag MA RI ada dua grand program yang menjadi prioritas, yaitu kaderisasi dan penguatan kerjasama.

Ke depan Peradilan agama harus selalu menjadi lembaga yang responsif dan adaptif pada perkembangan zaman. Dalam kesempatan ini sekaligus secara resmi membuka kegiatan Lokakarya Pengarusutamaan HAM (Hak Perempuan dan Anak) bagi Staf PA Wonosari dan Magelang.