Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 37447

Paradigma Makna Perceraian

Drs. Zulkarnain Lubis, M.H./KPA. Simalungun

Hadis Rasul yang berbunyi “Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah thalaq (cerai)”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah) sering kali didengar dalam persidangan penasehatan perkara perceraian atau dalam mediasi. Sementara itu data menunjukkan bahwa angka perceraian terus meningkat di hampir setiap Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar`iyah di seluruh Indonesia, terlebih lagi di daerah Jawa. Mediasi tidak begitu berhasil mengurangi perceraian. Ribuan kali perceraian terjadi, ribuan kali pula Allah membencinya.

Benarkah Allah membenci semua perceraian? Membencikah Allah terhadap perceraian karena istri tertindas karena sering dipukuli suami, istri yang ingin memperjuangkan kehormatannya, masa depan anak-anaknya padahal Allah mencintai hamba-hamba-Nya yang terzalimi?

Berdasarkan pertanyaan tersebut menarik mengkaji nilai filosofis dari hadis tersebut yang termasuk unik dan kontroversial dalam pengertian. Satu-satunya perbuatan yang dihalalkan tapi dibenci Allah adalah talak. Idealnya sesuatu yang dibenci oleh Sang Khalik adalah diharamkan-Nya, tetapi yang terjadi adalah sebaliknya atau setidaknya makruh. Hadis tersebut sering dijadikan hujjah untuk membangun paradigma hukum perceraian.


Selengkapnya KLIK DISINI