Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2166

HAK TANGGUNGAN SEBAGAI ASESOR AKAD MURABAHAH DAN PROBLEMA EKSEKUSINYA

Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Mataram

Pendahuluan

Dalam praktek perbankan syariah, murabahah merupakan skema yang paling dominan digunakan dibandingkan dengan produk akad syariah lainnya,[1] Karena dalam produk murabahah,  bank sebagai lembaga intermediary prinsip kehati-hatian (prudential) bank bisa diterapkan dengan  efektif dan efesien sehingga resiko kerugian bank bisa diminimalisir.

Murabahah sebagai bentuk jual-beli, harga bisa dibayar secara tunai (naqdan), angsur (taqhsith) atau dalam bentuk sekaligus (mu’ajjal), akan tetapi berdasarkan kebutuhan pasar, kebanyakan nasabah menghendaki pembayaran harga secara angsur, sehingga aplikasi akad murabahah mirip dengan pemberian kredit konpensional.


[1]Dr. Mardani, Hukum Perikatan Syariah di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2013, hal . 123;


Selengkapnya KLIK DISINI