Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 2241

Kepada Yth.

1. Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh

2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama

3. Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah

Seluruh Indonesia

Assalamu'alaikum wr. wb.

Dengan ini kami sampaikan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 0637/DjA/HM.00/02/2017, tanggal 16 Februari 2017 Perihal Putusan Pengadilan Agama Sebelum Tahun 1950 .

Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Untuk Mengunduh Surat KLIK DI SINI